Kasus Anak 7 tahun Diperkosa Hingga Idap Penyakit Kelamin, Polisi: Sudah Damai

Konten Media Partner
3 Januari 2024 11:50 WIB
·
waktu baca 1 menit
Ilistrasi pencabulan anak. Polres Kubu Raya menyatakan kasus pencabulan terhadap anak 7 tahun telah berakhir damai. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilistrasi pencabulan anak. Polres Kubu Raya menyatakan kasus pencabulan terhadap anak 7 tahun telah berakhir damai. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Polres Kubu Raya hari ini, Selasa 3 Januari 2024 mengeluarkan secara resmi Press Release terkait kasus anak 7 tahun diperkosa ayah tiri, kakek tiri dan tetangganya. Menurut keterangan tertulis yang resmi dikeluarkan Polres Kubu Raya tersebut menyatakan bahwa kasus tersebut sudah berakhir damai.
ADVERTISEMENT
Menurut keterangan tersebut, pelaku yang juga kakek korban telah dilaporkan oleh kakak sepupu korban ke Polresta Kubu Raya pada 23 Februari 2023. Pihak kepolisian juga disebut sudah melakukan penyelidikan, serta melakukan koordinasi dengan Lembaga KPAD dan PEPSOS untuk mendampingi korban pada saat dilakukan pemeriksaan.
Namun, menurut keterangan dari Polresta Kubu Raya menyatakan bahwa pada 20 Maret 2023 pihak pelapor telah mengajukan permohonan pencabutan laporan polisi kepada Kapolresta Kubu Raya.