Kasus Dugaan Malapraktik Sunat di Pontianak, Polisi Sudah Periksa 3 Saksi

Konten Media Partner
23 Mei 2023 15:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo. Foto: Teri/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo. Foto: Teri/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Kasus dugaan malapraktik yang dialami oleh anak berusia 9 tahun, di klinik rumah sunat, di Jalan Tanjungpura Pontianak, kini ditangani Polresta Pontianak.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo mengatakan, pihaknya menerima pengaduan dari keluarga korban, dengan dugaan salah penanganan, yang terjadi pada anak laki-lakinya.
“Ibu korban melaporkan adanya dugaan salah penanganan dalam hal putranya yang melakukan khitanan atau sunat. Pengaduan ini sudah sebulan berjalan,” jelas Tri, Selasa, 23 Mei 2023.
Anak tersebut melakukan sunat dengan metode laser pada 1 April 2022 lalu. Setelah satu minggu mengalami keluhan, anak tersebut dilakukan tindakan operasi di RS Anugerah Bunda Khatulistiwa.
Masih alami keluhan, ibu korban lalu membawa anaknya ke rumah sakit di Jakarta dan anak didiagnosa mengalami infeksi saluran kencing.
“Kami sudah mengambil keterangan dari pelapor yang dialami, kami sudah menyurati pihak yang menangani si anak, baik dari RS ABK dan rumah sunat yang ada di Jalan Tanjungpura Pontianak,” ungkap Tri.
ADVERTISEMENT
Untuk saat ini, kata Tri, penyelidikan masih terus berjalan. Saksi yang diperiksa sebanyak tiga orang. Pihak kepolisian saat ini masih akan terus mengambil keterangan secara keseluruhan kepada pihak terkait.
“Nanti kita ambil keterangan keseluruhan demikian nanti apakah perbuatan ini masuk tindakan pidana atau tidak, nanti kita lemparkan ke ahlinya,” tukasnya.