Konten Media Partner

Kasus 'Mayat Kerangka': Tersangka Pernah Bilang Suka Kepada Korban

9 Oktober 2019 16:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU M Ginting memaparkan kasus 'Mayat Kerangka' di Aula Mapolres Sekadau, Rabu (9/10). Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU M Ginting memaparkan kasus 'Mayat Kerangka' di Aula Mapolres Sekadau, Rabu (9/10). Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Seorang pria berinsial S (53) tega menghabisi nyawa Santi (22). Identitas 'Mayat Kerangka' terungkap setelah polisi melakukan tes DNA rambut korban dengan orang tuanya.
ADVERTISEMENT
'Mayat Kerangka' itu pertama kali ditemukan warga di semak-semak Jalan Abadi, tepatnya di belakang kawasan Pasar Baru Sekadau, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, Sabtu (28/9). Kerangka tersebut ditemukan dalam kondisi telungkup dan masih mengenakan pakaian.
Awalnya, tersangka memang menjalin hubungan asmara dengan sepupu korban yang berinisial Su. Diketahui, korban dan Su tinggal satu indekos yang hanya berjarak 50-60 meter dengan lokasi ditemukannya 'Mayat Kerangka' tersebut.
“Hubungan S dengan Santi masih ada hubungan keluarga, yaitu sepupu. Mereka tinggal satu kos, sudah akrab, makan sama-sama, minum sama-sama, pergi pun sama-sama,” ujar Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu M Ginting pada pers rilis yang digelar di Aula Mapolres Sekadau, Rabu (9/10).
'Mayat Kerangka' dibawa ke RSUD Sekadau setelah ditemukan warga, Sabtu (28/9). Foto: Dok Hi!Pontianak
Ginting mengungkapkan, tersangka dan Su sudah menjalin hubungan selama kurang lebih 1,6 tahun. Bahkan, tersangka memenuhi segela kebutuhan Su sehari-hari. Tak hanya itu, tersangka juga membelikan satu unit sepeda motor Honda Vario kepada Su. Hanya saja, kepemilikan motor tersebut menggunakan nama Santi.
ADVERTISEMENT
“Sebelum ini, tersangka pernah menyatakan punya rasa suka kepada korban. Mungkin itu membuat korban merasa ada peluang, tersangka akan memenuhi apa yang dimintanya,” ucap Ginting.
Selasa 17 September 2019, tersangka datang ke kost bertemu Su dan Santi. Ketika, Su ke toilet itulah menjadi kesempatan tersangka dan korban berbicara. Keduanya janjian bertemu dekat gorong-gorong jalan ke Pasar Baru Sekadau.
“Setelah ada pertemuan itu, maka korban meminta supaya dipenuhi keinginannya atau diperlakukan sama dengan Su. Kami melihat ada keinginan korban agar tersangka memenuhi kebutuhannya seperti Su,” kata Ginting. (hp10)