Kasus Parkir Liar di Alfamart Pontianak, Pelaku Pernah Alami Gangguan Jiwa

Konten Media Partner
24 April 2024 17:45 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tukang parkir liar yang ribut dengan staf Alfamart ternyata punya gangguan jiwa. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tukang parkir liar yang ribut dengan staf Alfamart ternyata punya gangguan jiwa. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Kasus tukang parkir yang melakukan keributan di depan toko ritel Alfamart di Jalan Pancasila, Pontianak, Kalimantan Barat terhadap staf toko tersebut menguak sebuah fakta baru.
ADVERTISEMENT
Faddly Damanik, penasihat hukum yang mewakili keluarga tukang parkir tersebut mengungkapkan DN pernah mengidap gangguan kejiwaan. DN disebut telah mengonsumsi obat-obatan sejak 2022 hingga 2023.
"Jadi dia didiagnosis gangguan jiwa dari 2022. Sudah konsumsi obat, sampai tahun 2023," kata Faddly Damanik.
Faddly menambahkan, DN baru bekerja sebagai tukang parkir usai hari Lebaran 2024.
"Belum setahun lepas dari obat, jadi tukang parkir juga baru lepas Lebaran kemarin. Jadi belum satu bulan juga dia di situ," tukasnya.
Kasus ini viral di media sosial saat DN melakukan keributan dengan staf karena memaksa meminta uang, dan merusak mobil pengunjung Alfamart di Jalan Gusti Hamzah 19 April 2024 lalu.
DN kini ditahan oleh Polresta Pontianak karena belum ada kesepakatan dalam mediasi sehingga DN dikenakan pasal 335 dan 406 KUHP.
ADVERTISEMENT