Kasus Pencabulan di Kubu Raya, Polisi Tangkap Belasan Pelaku: Korban Digilir
·waktu baca 1 menit

Hi!Pontianak - Belasan pelaku ditangkap Polres Kubu Raya atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kasus ini terjadi beberapa waktu lalu dan mengguncang Kabupaten Kubu Raya.
“Modusnya secara bergantian dan berganti-ganti hari,” ujar Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, Jumat, 21 November 2025.
Pelaku kini telah berhasil diamankan oleh Polres Kubu Raya. Sementara itu, korban masih menjalani proses pendampingan intensif oleh KPAD Kubu Raya untuk memastikan kondisi fisik dan psikologisnya pulih serta kasus dapat diproses lebih lanjut.
“Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tuturnya.
Saat ini polisi masih memburu pelaku lainnya untuk melakukan tindakan penyelidikan lebih lanjut.
