Konten Media Partner

KDRT Jadi Pemicu 680 Pasangan di Pontianak Bercerai Selama 6 Bulan Terakhir

17 Oktober 2023 16:16 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KDRT. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KDRT. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pontianak, Kalimantan Barat, Mukhsinah mengungkapkan selama 6 bulan terakhir jumlah kasus perceraian di Kota Pontianak mencapai 680 pasangan dan sebagian besar pemicunya adalah tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
ADVERTISEMENT
“tahun ini meningkat sekitar 10 persen angka perceraian dari tahun lalu, selama Januari hingga September 2023 saja ada 680 kasus perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Pontianak,” ungkap Mukhsinah saat ditemui pada Selasa 17 Oktober 2023.
Menurutnya, banyak faktor yang menyebabkan kasus perceraian terjadi di antaranya KDRT, perilaku yang menyimpang dan perselingkuhan. “Untuk faktor penyebabnya macam-macam ada ekonomi, KDRT, perilaku yang menyimpang misalnya berjudi, mabuk dan ada juga karena gangguan dari pihak ketiga,” tambahnya.
Mukhsinah menambahkan, sebagian besar kasus gugatan cerai tersebut diajukan oleh pihak perempuan yang dipicu karena adanya tindak kekerasan