Konten Media Partner

Kebelet Main Judi Slot, Pria di Kubu Raya Curi Minyak Goreng di Toko Sembako

29 Agustus 2023 18:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu tersangka pencurian minyak goreng di sebuah toko Sembako di Kecamatan Sungai Raya. Foto: Dok Polres Kubu Raya
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu tersangka pencurian minyak goreng di sebuah toko Sembako di Kecamatan Sungai Raya. Foto: Dok Polres Kubu Raya
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - RO (29 tahun) ditangkap polisi karena terlibat pencurian minyak goreng dari sebuah toko sembako di Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat.
ADVERTISEMENT
Kepada polisi, ia mengaku uang hasil kejahatan yang hanya sebesar Rp 100 ribu itu ua gunakan untuk main judi slot online.
RO ditangkap oleh Tim Joker Polsek Sungai Raya. Selain RO polisi juga menangkap CN (22 tahun) yang juga ikut mencuri minyak goreng, pada 18 Agustus 2023.
Kapolres Kubu Raya, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Kubu Raya Aiptu Ade, mengatakan, keduanya merupakan warga merupakan warga Desa Teluk Kapuas.
"Dari hasil penyelidikan, ada tiga tersangka. Namun salah satu rekannya, berinisial NN, sudah kabur, dan saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Tim Joker Polsek Sungai Raya," ujar Ade saat dikonfirmasi, Selasa 29 Agustus 2023.
Dari hasil penangkapan kedua pelaku, petugas menumukan barang bukti hasil curian berupa 7 jeriken minyak goreng ukuran 20 liter di rumah CN.
ADVERTISEMENT
Saat diinterogasi di Polsek Sungai Raya, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Beberapa jeriken minyak goreng tersebut sudah mereka jual ke Kampung Beting, Pontianak Timur. Mereka mengaku tak kenal sosok penampung minyak goreng curian itu.
"Dari hasil penjualan, RO mendapatkan bagian Rp 100 ribu, dan uangnya digunakan untuk bermain judi slot. CN mendapatkan Rp 250 ribu, uangnya digunakan untuk keperluan rumah tangga. Sedangkan NN, yang masih buron, mendapatkan bagian Rp 250 ribu, namun belum diketahui untuk apa ia gunakan, karena NN masih dalam pengejaran petuga," ungkap Ade.
Kasus tersebut kini ditangani Reserse Umum Satreskrim Polres Kubu Raya. Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.