Konten Media Partner

Kecelakaan Kerja di PT BAI Mempawah, Polisi Masih Selidiki Dugaan Pelanggaran K3

6 September 2024 15:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polres Mempawah memberikan paparan kepada awak media. Foto: M. Zain/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polres Mempawah memberikan paparan kepada awak media. Foto: M. Zain/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Mempawah - Polisi telah menetapkan seorang tersangka dalam kecelakaan kerja di lokasi pembangunan SGAR PT BAI di Desa Bukit Batu, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah.
ADVERTISEMENT
Sementara terkait apakah ada sanksi atau tidak untuk pihak perusahaan, polisi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan atas peristiwa yang mengakibatkan seorang pekerja meninggal dunia karena terlindas alat berat tersebut.
Kasat Reskrim Polres Mempawah, Iptu Fadhila Nugrah Sakti, mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan adanya pelanggaran aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di perusahaan tersebut.
"Masih kita lakukan upaya penyelidikan dan penyidikan terkait dengan K3 nya ataupun keselamatannya. Karena pekerja ini pun juga dibawah subkontraktor dari PT. BAI," ungkap Kasat Reskrim Polres Mempawah, Iptu Fadhila Nugrah Sakti, kepada awak media.
Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan tersangka S terbukti melakukan kelalaian hingga menyebabkan korban Kon Ji Fam meninggal dunia dalam peristiwa nahas yang terjadi pada 12 Agustus 2024 itu.
ADVERTISEMENT
"Pada saat setelah jam istirahat makan siang, tersangka S langsung menggerakkan excavator. S sempat melihat korban istirahat tak jauh dari excavator dengan harapan setelah mesin excavator dinyalakan korban akan minggir," ungkapnya saat press release di Mapolres Mempawah, Kamis, 5 September 2024.
"Tanpa memberikan aba-aba dan tanda akhirnya langsung digerakkannya, rupanya tidak sadar korban masih dekat situ dan terdengar suara teriakan dengan posisi sudah di bawah excavator," tambah Kasat Reskrim.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, S yang sudah memiliki lisensi untuk mengoperasikan alat berat sejak 2021 itu baru 2 bulan bekerja di PT BAI.
Atas kelalaiannya, warga Kabupaten Sanggau, Kalbar, tersebut disangkakan dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
ADVERTISEMENT