Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten Media Partner
Kejaksaan Izinkan Mal Matahari Pontianak dan Hotel Maestro Tetap Beroperasi
29 Maret 2021 11:31 WIB
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Mal Matahari Pontianak dan Hotel Maestro Pontianak masuk dalam daftar aset milik tersangka kasus korupsi PT ASABRI yang disita oleh Kejaksaan Agung. Namun demikian, kejaksaan telah memberi izin untuk keduanya tetap beroperasi seperti biasa.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkapkan Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Chandra Yahya Wello. "Kami belum melakukan eksekusi penyitaan terhadap aset milik tersangka kasus korupsi di Asabri. Nanti, setelah proses hukum selesai, atau setelah ada keputusan hukum yang bersifat tetap," kata Chandra, kepada wartawan di Pontianak, Senin, 29 Maret 2021.
Chandra membenarkan, bahwa saat ini statu kedua bangunan tersebut sudah memiliki izin sita dari PN Tipikor. "Tapi untuk penyitaan aset tersebut kami masih menunggu proses hukum hingga inkracht," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik para tersangka kasus korupsi PT ASABRI (Persero). Dari sejumlah aset yang disita, dua di antaranya adalah bangunan Mal Matahari Pontianak dan bangunan Hotel Maestro Pontianak. Kedua bangunan tersebut milik Dirut PT Hanson International Tbk, Benny Tjokro.
ADVERTISEMENT
Seperti dikutip dari kumparanNews, kasus ASABRI ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya. Namun, Kejagung sedang meminta BPK untuk menghitung angka pasti kerugian negara dalam kasus ini.
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi ini. Dua di antaranya adalah Benny Tjokro dan Heru Hidayat.