Kumparan Logo
Konten Media Partner

Kejari Bantah Gelapkan Uang Titipan Rp 1 Miliar Perkara Korupsi Jembatan Timbang

HiPontianakverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi korupsi. Kejari Pontianak bantah gelapkan uang di kasus korupsi jembatan timbang. Foto: Dok. Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi korupsi. Kejari Pontianak bantah gelapkan uang di kasus korupsi jembatan timbang. Foto: Dok. Kumparan

Hi!Pontianak - Kejaksaan Negeri Pontianak membantah telah melakukan penggelapan uang titipan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar pada perkara korupsi jembatan timbang, Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Terkait tudingan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Aluwi bilang, pada saat proses penyelidikan ada proses penyerahan uang senilai Rp 2,4 miliar dari salah satu tersangka yang kini sudah menjadi terdakwa. Uang tersebut sebagai pengembalian kerugian negara yang sebelumnya diperkirakan sebesar Rp 2,4 miliar.

Menurut Aluwi, sekarang uang tersebut berada di rekening titipan di salah satu bank milik pemerintah, dan menjadi barang bukti dalam perkara Hak Quo.

"Keberadaan uang tersebut masih di rekening titipan bank milik pemerintah, oleh karena prosesnya saat ini persidangan, maka wewenang sekarang ada pada Pengadilan Negeri Pontianak,'' ungkapnya.

Sebelumnya, dalam proses penyelidikan hingga penyidikan, berdasarkan penghitungan lebih lanjut diketahui kerugian negara pada dugaan korupsi tersebut hanya sebesar Rp 1,4 miliar, dari sebelumnya penghitungan senilai Rp 2,4 miliar.

"Uang itu ada (tidak ada penggelapan), itu kita simpan di rekening titipan bank pemerintah, dan di rekening itu tidak ada administrasi dan bunga,'' jelasnya.