Konten Media Partner

Kejari Mempawah Tangani 3 Kasus Korupsi, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

1 April 2023 15:06 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasi Intelijen Kejari Mempawah, Adam Hutamansyah. Foto: M. Zain/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Kasi Intelijen Kejari Mempawah, Adam Hutamansyah. Foto: M. Zain/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah tengah menangani tiga kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dan satu kasus Restoratif Justice (RJ) di awal tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mempawah, Didik Adyotomo, melalui Kasi Intelijen, Adam Hutamansyah, mengatakan tiga kasus tipikor tersebut saat ini sudah naik ke penuntutan.
"Tiga kasus yang telah naik ke penuntutan, di antaranya kasus BP2TD dengan enam tersangka. Total kerugian kurang lebih Rp 35 miliar terkait pembangunan gedung," ungkapnya kepada Hi!Pontianak, Sabtu 1 April 2023.
Selanjutnya, kasus pengadaan SPAM atau sarana perpipaan di Dinas PUPR Mempawah dengan kerugian kurang lebih Rp 1,2 miliar. Kasus ini menjerat tiga tersangka.
"Terakhir, yakni pengembangan kasus pengadaan tanah untuk PT BAI yang ada di Kecamatan Sungai Kunyit dengan tiga orang tersangka. Dua sudah putus tahun 2022 dan satu tersangka masih pengembangan dari penyidikan dan fakta persidangan," tambah Adam.
ADVERTISEMENT
Sementara itu terkait dengan penanganan kasus lewat Restoratif Justice (RJ), yaitu kasus pencurian dengan barang bukti sepeda motor dan telah dikembalikan.
"Jadi sepeda motor yang dicuri telah dikembalikan dan pemiliknya juga sudah memaafkan. Jadi pelaku langsung dikeluarkan setelah proses RJ selesai, itu sekitar awal Februari 2023," pungkasnya.