Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten Media Partner
Kejari Pontianak Musnahkan 2.500 Parfum Ilegal Mengandung Bahan Berbahaya
24 Oktober 2024 13:38 WIB
ยท
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kejaksaan Negeri Pontianak musnahkan 2.500 botol parfum ilegal mengandung bahan berbahaya dengan cara digilas menggunakan mesin stombal. Ribuan botol parfum yang dimusnahkan tersebut berasal dari kasus yang ditangani BBPOM Pontianak.
ADVERTISEMENT
Kepala Balai Besar POM Pontianak, Fauzi Ferdiansyah menerangkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan penindakan tim Ciber dari BBPOM pada akhir tahun 2023 lalu, dengan jumlah mencapai 2.500 botol.
Parfum tersebut diamankan dari seorang warga Pontianak yang mendatangkan parfum itu dari Kota Bandung. "Ini dari Bandung, yang kita amankan ini mencapai 2.500 botol," ungkap Fauzi.
Fauzi bilang, penyitaan parfum tersebut berawal dari tim Ciber Patrol BBPOM yang menemukan akun penjual parfum mencurigakan. Saat ditindaklanjuti, petugas mendapati bahwa parfum tersebut tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya.
"Selain tidak terdaftar, parfum ini mengandung bahan berbahaya, jadi pelarutnya itu folatil, lalu kadar Metanolnya itu jauh melebihi ambang batas, dan bahan Metanol ini yang bersifat toxik atau racun, apalagi parfum ini ada kemungkinan kena kulit dan terhirup, ini yang berbahaya," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2024, BBPOM di Pontianak telah menindaklanjuti 7 kasus terkait peredaran obat, kosmetik dan makanan yang ilegal.