Kumparan Logo
Konten Media Partner

Kejari Pontianak Musnahkan Narkoba, Senjata Tajam, hingga 19 Ton Beras Oplosan

HiPontianakverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kejari Pontianak memusnahkan barang bukti berbagai perkara tindak pidana. Foto: Rabiansyah/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Kejari Pontianak memusnahkan barang bukti berbagai perkara tindak pidana. Foto: Rabiansyah/Hi!Pontianak

Hi!Pontianak - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak memusnahkan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana, termasuk narkotika, senjata tajam, alat komunikasi, hingga beras oplosan yang tidak layak konsumsi. Pemusnahan itu dilakukan di Halaman Kejari Pontianak, Kamis, 16 Oktober 2025.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Samuel, mengatakan barang-barang yang dimusnahkan berasal dari 95 perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda serta Tindak Pidana Umum Lainnya.

“Hari ini kami musnahkan barang bukti tersebut sebagai bagian dari penegakan hukum,” ujar Samuel.

Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu dan ekstasi, senjata tajam (sajam), ponsel, serta sekitar 19 ton beras SPHP oplosan yang tidak lagi layak untuk dikonsumsi.

“Beras tersebut merupakan hasil tindak pidana dan telah tercampur sehingga tidak dapat dikonsumsi masyarakat,” tambahnya.

Dari pantauan di lokasi, pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti, narkoba dilarutkan menggunakan cairan herbisida, beras dibakar, senjata tajam dipotong dengan mesin pemotong besi, dan ponsel dihancurkan menggunakan palu.