Konten Media Partner

Kejari Pontianak Musnahkan Pistol hingga Alat Judi

24 April 2025 9:38 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemusnahan barang bukti di Kejari Pontianak. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pemusnahan barang bukti di Kejari Pontianak. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak musnahkan pistol atau senjata api hingga alat judi kolok-kolok yang menjadi barang bukti tindak kejahatan dan berhasil diungkap. Barang bukti yang dimusnahkan pada Senin, 21 April 2025 itu antara lain senjata api, narkotika, senjata tajam, pakaian bekas, obat-obatan, inuman alkohol (Minol), serta alat judi berupa kolok-kolok.
ADVERTISEMENT
Kepala seksi pemulihan Aset dan pengelolaan Barang Bukti Kajari Pontianak, Samuel Fernandes Hutahayan bilang, bahwa barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan jumlah 106 dari Narkotika hingga Zat Adiktif lainnya.
“Yang dimusnahkan itu baik itu Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Orhada) dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL),” jelasnya.
Tindak pidana Orhada didapatkan sebanyak 16 perkara, sedangkan TPUL 23 perkara. Tidnak pidana zat adiktif dan narkotika ada sebanyak 67 perkara.
“Jenis narkotika merupakan jumlah penyisihan pada tahapan ke II, Namun pada pemusnahan kali ini barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 56,24 gram dan Ekstasi sebanyak 6,79 gram,” tambahnya.
Obat-obatan yang dimusnahkan, adalah obat berupa merek jamu yang tidak memiliki ijin edar resmi dari dari balai pom Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Pemusnahan barang tersebut dilakukan dengan cara direndam, dipotong, dibakar, dipukul dan digiling hingga hancur.
ADVERTISEMENT
Penulis: Rabiansyah