Konten Media Partner

Kejari Pontianak Musnahkan Ratusan Botol Amer

19 Oktober 2023 16:54 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejari Pontianak memusnahkan barang bukti minuman beralkohol. Foto: Fajar Bahari/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Kejari Pontianak memusnahkan barang bukti minuman beralkohol. Foto: Fajar Bahari/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Ratusan botol minuman keras (miras) yaitu anggur merah (amer) dimusnahkan Kejaksaan Negeri Pontianak, Kamis, 19 Oktober 2023. Ratusan botol miras itu dimusnahkan berdasarkan hasil pengadilan dalam Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda).
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, sejumlah barang bukti lain juga turut dimusnahkan seperti senjata tajam, narkotika, hingga handphone.
"Barang bukti yang kita musnahkan berdasarkan putusan pengadilan harus dimusnahkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Yulius Sigit Kristanto.
Adapun pemusnahan yang telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak ini merupakan wujud pertanggung jawaban Kejari Pontianak kepada publik agar tidak ada asumsi bahwa barang bukti di salah gunakan.
"Ini sebagai wujud nyata pertanggung jawaban kita kepada publik bahwa apa pun itu keputusan pengadilan akan kita laksanakan dan lakukan pemusnahan sesuai aturan agar tidak ada asumsi bahwa barang bukti di salah gunakan," tuturnya.