Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Kejari Sekadau Damaikan Kasus Perusakan & Pengancaman Lewat Restorative Justice
10 Juli 2023 16:35 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hi!Sekadau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau mendamaikan kasus perusakan mesin diesel yang dilakukan pria berinisial TI (31). Tak hanya merusak mesin diesel, pria asal Desa Pantok, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Kalbar, itu juga sempat mengancam akan membakar rumah ayahnya berinisial AK.
ADVERTISEMENT
Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, Zein Yusri Munggaran, melalui Kasi Pidum Kejari Sekadau, Freddy Wiryawan, menjelaskan TI merusak mesin diesel dan mengancam akan membakar rumah ayahnya, pada Jumat, 28 April 2023.
"TI ini bekerja di Malaysia dan menitipkan uang sebesar Rp 12 juta ke rekening kakaknya. Saat pulang dimintalah uang itu, namun kakaknya telah meminjamkan uang sebesar Rp 8 juta ke adik mereka tanpa sepengetahuan TI," jelas Freddy didampingi Ikhwan selaku fasilitator Kejari Sekadau, Senin, 10 Juli 2023.
Mengetahui hal itu, TI emosi dan merusak mesin diesel milik kakaknya dengan cara memukulnya sebanyak dua kali menggunakan linggis. Setelah merusak mesin diesel itu, TI mengancam ayahnya akan membakar rumah mereka.
ADVERTISEMENT
"Ancaman TI ini membuat ayah dan ibunya takut sehingga sang ayah melaporkannya ke Polsek Nanga Taman," ujar Freddy.
"Tujuan AK melaporkan TI itu hanya untuk membuat jera anaknya dan pada akhirnya AK memaafkan perbuatan anaknya," timpalnya.
Upaya Perdamaian
Pada 21 dan 22 Juni 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menemui pihak keluarga untuk memfasilitasi pelaksanaan perdamaian di Kejari Sekadau. Pelaksanaan perdamaian antara pelaku dan korban dilakukan setelah pelaksanaan tahap II, pada 26 Juni 2023.
"Hari ini kita sudah lakukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif bersama Jampidum diwakili Dir Tidak Pidana Oharda," ungkap Freddy.
Freddy mengatakan, persyaratan yang terpenuhi untuk melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan Perja Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Pada Pasal 5 Perja Nomor 5 tahun 2020, di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, serta masyarakat merespons positif.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif antara lain dengan memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi, penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan, serta respons dan keharmonisan masyarakat.
"Kejari Sekadau telah memfasilitasi pelaksanaan perdamaian antara tersangka dan korban dengan disaksikan serta didukung penuh oleh orang tua korban, tersangka, serta tokoh masyarakat dan Kepala Desa Pantok. Tersangka telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan korban juga telah memaafkan tersangka," pungkasnya.