Kumparan Logo
Konten Media Partner

Kejari Sekadau Musnahkan Barang Bukti 54 Perkara Tindak Pidana Umum

HiPontianakverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dengan cara dilarutkan dan diblender. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dengan cara dilarutkan dan diblender. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak

Hi!Sekadau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau memusnahkan barang bukti 54 perkara tindak pidana umum, di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sekadau, Kalimantan Barat, Kamis, 11 Juli 2024. Dari jumlah 54 perkara tersebut, 1 di antaranya merupakan tindak pidana khusus.

Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, Adyantana Meru Herlambang, mengatakan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sanggau. Hal ini sesuai kewenangan jaksa yang diatur dalam Pasal 270-276 KUHP.

"Pagi ini, kami telah melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus," jelas Herlambang kepada wartawan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan itu adalah perkara yang sudah inkracht terhitung sejak Juli 2023 hingga Juli 2024. Perkara tersebut meliput tindak pidana narkoba sebanyak 17 perkara, perlindungan anak 7 perkara, kesusilaan 1 perkara, penganiayaan 2 perkara.

Foto bersama dalam pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di Kejaksaan Negeri Sekadau. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak

Selanjutnya, perkara tindak pidana pertambangan tanpa izin sebanyak 5 perkara, pencurian 12 perkara, penipuan 1 perkara, perjudian 4 perkara, minyak dan gas bumi 3 perkara, kesehatan 1 perkara, dan tindak pidana khusus (bea cukai) 1 perkara.

"Dari sejumlah perkara tersebut, ada terdakwa yang lebih dari satu orang," ucapnya.

Sementara, barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong menggunakan mesin gerinda, dilarutkan dengan blender untuk sabu, dan penghancuran menggunakan palu.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk transparansi dari Kejaksaan Negeri Sekadau guna memastikan tidak ada penyalahgunaan terhadap barang bukti. Pemusnahan barang bukti ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejari Sekadau dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten Sekadau.

Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Wakil Bupati Sekadau Subandrio, Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, Hakim Anggota Pengadilan Negeri Sanggau, Danramil, Kepala dan perwakilan SKPD di lingkungan Pemkab Sekadau, perwakilan Bea Cukai, serta Camat Sekadau Hilir.