Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Kejari Sekadau Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Meja dan Kursi Sekolah
31 Agustus 2023 16:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Hi!Sekadau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau, Kalbar, menahan dua tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan meubelair pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2020.
ADVERTISEMENT
Kajari Sekadau, Zein Yursi Munggaran, mengatakan per hari ini, Kamis, 31 Agustus 2023, tim penyidik telah menahan kedua tersangka masing-masing berinisial LS dan HD. Diketahui LS merupakan eks Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau dan HD adalah Direktur Perusahaan Penyedia Barang.
"Bahwa dalam perencanaan pengadaan barang/jasa meubelair berupa meja kursi sekolah sudah termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau adaya kegiatan pegadaan meubelair sekolah yang dipecah menjadi sebanyak 34 paket pengadaan," ungkap Zein yang didampingi Kasi Pidsus, Kasi Intelijen, dan Kasi Datun, saat konferensi pers di Aula Kejari Sekadau.
Adapun sebanyak 34 paket pengadaan senilai Rp 4,1 miliar itu dibagi menjadi dua, yakni pertama belanja pengadaan meubelair untuk diserahkan kepada pihak ketiga sebanyak dua paket pekerjaan senilai Rp 400 juta. Kedua, belanja modal pengadaan meubelair untuk keperluan sekolah sebanyak 32 paket senilai Rp 3.718.712.000.
ADVERTISEMENT
"Adapun modusnya terdapat indikasi kemahalan harga atau markup atas pengadaan meubelair tersebut karena tidak dilakukan survei terlebih dahulu sehingga tidak ada dasar dalam penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang sewajarnya," jelas Zein.
Selain itu, 34 paket pekerjaan pengadaan meubelair itu juga tidak ada negosiasi harga, sehingga harga kontrak sama dengan harga penawaran.
"Diduga pihak penyedia terlibat dalam menyusun HPS, pelaksana pengadaan dilakukan bukan oleh perusahaan pemenang pengadaan melainkan pihak lain. Pelaksana pekerjaan tidak dilakukan oleh penyedia yang berkontrak dan adanya fee bagi penyedia yang berkontrak sebesar 3 persen," beber Zein.
Ia juga menambahkan, penyedia tidak melakukan serah terima hasil kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melainkan barang langsung dilakukan serah terima kepada sekolah penerima. Zein mengatakan, berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Sekadau kerugian negara sebesar Rp 368.431.613.
ADVERTISEMENT
"Tersangka disangkakan melanggar primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tukasnya.