Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Kejari Sekadau Ungkap Kasus Korupsi Pembayaran Tera, Nilainya Capai Rp 600 Juta
9 Oktober 2024 18:59 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hi!Sekadau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pelayanan tera atau tera ulang di Kabupaten Sekadau, Kalbar. Kejari Sekadau menahan 2 tersangka, masing-masing berinisial GDS dan R.
ADVERTISEMENT
GDS merupakan ASN yang juga Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Sekadau. Sedangkan, R adalah direktur perusahaan yang bekerja sama dengan UPTD Metrologi Legal Kabupaten Sekadau.
Kajari Sekadau, Adyantana Meru Herlambang, mengatakan praktik dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan pelayanan tera atau tera ulang tersebut pada tahun 2021-2023 dengan nominal pungutan mencapai Rp 600 juta. Kini, kedua tersangka ditahan di Rutan Sanggau selama 20 hari ke depan.
"Tersangka GDS melakukan kesepakatan dengan R untuk membuat perusahaan. Kemudian dalam penyelenggaraan tera yang dilakukan, diduga keduanya melakukan pungutan melebihi ketentuan yang berlaku," kata Herlambang didampingi Kasi Pidsus Kejari Sekadau, Irawan Soehendra, dan Kasi Intelijen Kejari Sekadau, John Christian Lumban Gaol, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu, 9 Oktober 2024.
ADVERTISEMENT
Kasi Pidsus Kejari Sekadau, Irawan Soehendra, menambahkan penahanan yang dilakukan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Sekadau.
"Kami menerima laporan dari masyarakat dan segera melakukan penyelidikan. Setelah bukti cukup, ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan terhadap keduanya," tambahnya.
Sebagai inforamsi, tera merupakan tanda uji pada alat ukur, sementara tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan dalam perdagangan. Tera penting dilakukan untuk melindungi konsumen dan pedagang.
Sementara itu, Penasihat Hukum kedua tersangka, Munawar Rahim, mengatakan kliennya diduga melakukan gratifikasi atau pungutan liar (pungli). Ia meminta masyarakat mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
"Kami meminta masyarakat mengedepankan asas praduga tidak bersalah, sebelum ada putusan pengadilan yang sah. Harus dibuktikan dengan fakta-fakta dan saksi-saksi yang ada di persidangan," pintanya.
ADVERTISEMENT