Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Kejati Kalbar Bantah Akan Panggil Sutarmidji dalam Waktu Dekat
9 Oktober 2024 21:31 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kalbar, I Wayan Gedin Arainta, membantah jika dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggil Sutarmidji, Gubernur Kalbar periode 2018-2023, terkait dugaan korupsi bantuan dana hibah Pemprov Kalbar kepada Yayasan Mujahidin Pontianak.
ADVERTISEMENT
Bantahan tersebut disampaikan Wayan kepada awak media, setelah munculnya pemberitaan terkait pemanggilan Sutarmidji.
"Tidak, bukan seperti (yang dimuat media) itu, omongan saya dipelintir," kata Wayan, Rabu, 9 Oktober 2024.
Wayan pun mengatakan, saat itu dirinya menyatakan sedianya mantan Gubernur Sutarmidji memang pernah dipanggil oleh Kejati Kalbar satu kali. Namun yang bersangkutan tidak datang sehingga penyidik kemungkinan akan menjadwalkan ulang.
"Beliau pernah dipanggil sekali, namun tidak hadir. Jadi, kemungkinan akan dijadwalkan ulang oleh penyidik. Bukan akan dipanggil (dalam waktu dekat), (tapi) kemungkinan akan dijadwal ulang oleh penyidik. Itu yang saya katakan (kepada wartawan yang datang)," ungkapnya.
Wayan pun menggarisbawahi, bahwa kewenangan pemanggilan seseorang untuk kebutuhan suatu kasus yang sedang diselidiki, sepenuhnya berada di tangan penyidik.
ADVERTISEMENT
"Itu semua ada di tangan penyidik, ya kalau (seandainya) penyidik merasa membutuhkan, ya akan dipanggil. Kita saat ini sedang mengumpulkan keterangan saksi ahli terkait konstruksi bangunan," tegasnya.
Terkait pemanggilan ulang, Wayan menegaskan, kalau dirinya tidak dapat memastikan apakah pemanggilan Sutarmidji akan diperlukan kembali. Kalau pun diperlukan, maka besar kemungkinan tidak akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Mengingat saat ini tengah dalam masa atau proses Pilkada, di mana hal itu sesuai dengan edaran Jaksa Agung yang menginstruksikan untuk menunda semua proses hukum terhadap para kontestan atau calon kepala daerah yang berlaga selama kontestasi Pilkada berlangsung.
"Setelah Pilkada pun saya belum tahu juga (apakah perlu dipanggil atau tidak). Kan kewenangan ada di penyidik," tukasnya.
ADVERTISEMENT