Konten Media Partner

Kejati Kalbar Tahan 4 Tersangka Pengadaan Kapal Feri Fiktif di Kapuas Hulu

9 Agustus 2024 19:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
4 tersangka pelaku pengadaan fiktif kapal ferry di Kapuas Hulu saat Kejati Kalbar menggelar konferensi pers. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
4 tersangka pelaku pengadaan fiktif kapal ferry di Kapuas Hulu saat Kejati Kalbar menggelar konferensi pers. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat lakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Kapal Penumpang Angkutan Sungai (Kapal Feri) pada Dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2019. Keempat tersangka tersebut berinisial SD selaku PPK, lalu BP, AJ, dan MA selaku PPHP.
ADVERTISEMENT
Aspidsus Kejati Kalbar, Siju mengatakan saat ini keempat tersangka yang melakukan pengadaan fiktif tersebut akan ditahan di Rumah Tahanan Kelas II A Pontianak selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, Kejati Kalbar telah menahan 3 tersangka yakni TK selaku penyedia barang dan jasa, AN Pelaksana Pengadaan, dan AH.
Sebelumnya penyidik Pidsus telah melakukan pemeriksaan Kegiatan Pengadaan Kapal Penumpang Angkutan Sungai (Kapal Fery) APBN DAK Afirmasi Bidang Transportasi dari Kemendes DT, masuk APBD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2019 di DPA Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu No. 1.02.1.02.09.01.18.003 Januari 2019, pagu sejumlah Rp 2,5 miliar.
"Tidak ada perencanaan dari Konsultan Perencanaan dan pengadaan dilakukan setelah ada anggarannya masuk dalam APBD, kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni tersangka S melihat di internet jenis-jenis kapal feri untuk penyeberangan Sungai, gambar-gambarnya dicetak (print) dan PPK buat membuat dokumen perencanaannya dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) 16 Mei 2019," ungkap Aspidsus Kejati Kalbar
ADVERTISEMENT
Siju bilang, rincian HPS dibuat tanpa melakukan survei harga, hanya melihat di internet dan kemudian diserahkan PPK ke Pokja Pengadaan untuk dilelang, dibuat dan ditandatangani kontrak yaitu Surat Perjanjian No. 550/97/SPK/PPK-DHUB/VII/2019 tanggal 11 Juli 2019 senilai Rp 2.487.650.000 oleh PPK dan Penyedia tersangka TK selaku Direktur CV. RINDI.
Akan tetapi nyatanya pengadaan dilakukan oleh tersangka AN selaku Pelaksana Pekerjaan Pengadaan yang membeli kapal yang dibuat Tahun 2014.hal ini diketahui setelah di lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang menuturkan pembaharuan kapal ferry ke sungai Desa Perigi Kecamatan Silat, Kabupaten Kapuas Hulu dengan biaya Rp 355 juta
"Selanjutnya kegiatan pengadaan kapal tahun 2019 tersebut kemudian diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dan hasil pemeriksaannya dikemukakan dalam LHP No. 24.C/LHP/XIX.PNK/06/2020 tanggal 24 Juni 2020 dengan temuan / kesimpulan bahwa pengadaan kapal tersebut fiktif, mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp 2.227.577.500 atau total loose," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini penyidik Pidsus Kejari Kalbar telah melakukan penyitaan uang biaya pembaharuan kapal Ferry sejumlah Rp 355 juta, Rp 15 juta dari tersangka AH.