Kumparan Logo
Konten Media Partner

Kejati Kalbar Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Bandara Ketapang, Negara Rugi Rp 8 M

HiPontianakverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Salah satu tersangka yang berhasil diamankan oleh Kajati Kalbar. Foto: Rabiansyah/Hi!Pontianak.
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu tersangka yang berhasil diamankan oleh Kajati Kalbar. Foto: Rabiansyah/Hi!Pontianak.

Hi!Pontianak - Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat (Kalbar) mengungkap 6 pelaku terkait kasus korupsi tahun 2023 di Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang, Kalimantan Barat. Akibat perbuatan keenam koruptor ini, negara alami kerugian senilai Rp 8 miliar 95 juta 293 ribu.

“Dengan nilai kontraknya berdasarkan addendum menjadi sebesar Rp 24 miliar 766 juta 264 ribu, anggaran tersebut bersumber dari APBN TA 2023 dan lamanya pekerjaan selama 59 hari kalender, sehingga selisih sekitar Rp 8 miliar lebih,” jelas Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kajati Kalbar, Siju saat konpers di Kajati Kalbar, Selasa 17 Juni 2025.

Keenam tersangka yang telah ditetapkan tersebut antara lain AH (Kepala Unit Penyelenggara Bandara Rahadi Oesman Ketapang), ASD (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengembangan bandara), HA (Direktur Utama PT Clara Citraloka Persada (pelaksana proyek), BEP Pelaksana lapangan, sementara AS dan HJ Pengawas lapangan yang bekerja tanpa kontrak resmi.

“Tindak Pidana Korupsi Terhadap para Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 17 Juni 2025 sampai tanggal 06 Juli 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak, sedangkan yang perempuan ditahan di lapas perempuan,” tambahnya.

Perbuatan para tersangka dikenakan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.