Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Kejati Tahan Oknum Anggota DPRD Kalbar, Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Tanah
29 Oktober 2024 8:10 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Oknum anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, berinisial PAM, resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) atas dugaan korupsi pada Senin, 28 Oktober 2024 sore.
ADVERTISEMENT
PAM tampak tertunduk lesu saat digiring tim Kejaksaan dari lantai 3 ruang Tindak Pidana Khusus menuju mobil tahanan di lantai dasar gedung Kejaksaan Tinggi Kalbar
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju bilang, PAM ditahan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan gedung sebuah bank yang merugikan negara sebesar Rp 30 miliar, dari nilai pembayaran tanah Rp 99 miliar.
Sebelumnya dalam kasus yang sama, Kejaksaan Tinggi Kalbar telah lebih dulu menahan 3 tersangka, di antaranya S selaku Direktur Utama Bank pada Tahun 2015, S.I. selaku Direktur Umum Bank Tahun 2015, dan M.F selaku Ketua Panitia Pengadaan sebagai tersangka.