Konten Media Partner

Kejati Tahan Oknum Anggota DPRD Kalbar, Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Tanah

29 Oktober 2024 8:10 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Oknum anggota DPRD Kalbar, PAM, saat dibawa ke mobil tahanan di Kejaksaan Tinggi Kalbar. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Oknum anggota DPRD Kalbar, PAM, saat dibawa ke mobil tahanan di Kejaksaan Tinggi Kalbar. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Oknum anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, berinisial PAM, resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) atas dugaan korupsi pada Senin, 28 Oktober 2024 sore.
ADVERTISEMENT
PAM tampak tertunduk lesu saat digiring tim Kejaksaan dari lantai 3 ruang Tindak Pidana Khusus menuju mobil tahanan di lantai dasar gedung Kejaksaan Tinggi Kalbar
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju bilang, PAM ditahan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan gedung sebuah bank yang merugikan negara sebesar Rp 30 miliar, dari nilai pembayaran tanah Rp 99 miliar.
Sebelumnya dalam kasus yang sama, Kejaksaan Tinggi Kalbar telah lebih dulu menahan 3 tersangka, di antaranya S selaku Direktur Utama Bank pada Tahun 2015, S.I. selaku Direktur Umum Bank Tahun 2015, dan M.F selaku Ketua Panitia Pengadaan sebagai tersangka.