Kejati Temukan Kunci VW dan Mini Cooper di Rumah Tersangka Korupsi GKE Petra
·waktu baca 2 menit

Hi!Pontianak - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” pada Senin, 24 November 2025. Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka HN di Jalan Purnama II, Kompleks Purnama Elok, Kelurahan Parit Tokaya, Pontianak Selatan.
Langkah tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-02/0.1/Fd.1/11/2025 dan Surat Penyidikan Nomor: Print-01/0.1/Fd.1/03/2024. Proses penggeledahan dilakukan sesuai hukum acara pidana serta disaksikan perwakilan setempat.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan dana hibah senilai Rp 5 miliar pada 2017 dan Rp 3 miliar pada 2019 yang diterima GKE “Petra” Sintang. Penyidik menemukan indikasi kekurangan volume pekerjaan, serta LPJ yang ditandatangani HN pada 27 April 2019 meski tidak ada kegiatan pembangunan di tahun tersebut. Proyek pembangunan diketahui telah selesai pada 2018, sehingga perbuatan itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam penggeledahan, penyidik mengamankan dua kunci mobil, Volkswagen warna merah dan Mini Cooper AT warna hitam, serta sejumlah dokumen terkait pembangunan GKE “Petra”. Seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk pendalaman sebelum proses penyitaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Emilwan Ridwan, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menegaskan, tindakan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat pembuktian sekaligus menunjukkan komitmen Kejati Kalbar dalam pemberantasan korupsi.
Emilwan memastikan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan secara profesional, akuntabel, dan berintegritas, serta akan memberikan informasi resmi secara berkala kepada publik.
