Konten Media Partner

Keluarga Pasien Cabuli Tenaga Medis di RSUD Ketapang

8 Mei 2025 8:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pencabulan di RSUD saat diamankan di Mapolresta Ketapang. Foto: Dok. Polres Ketapang
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pencabulan di RSUD saat diamankan di Mapolresta Ketapang. Foto: Dok. Polres Ketapang
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Keluarga pasien yang melakukan pencabulan terhadap tenaga medis di rumah sakit daerah yang ada di Ketapang, Kalimantan Barat pada Selasa, 6 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 WIB. Aksi pelaku, T (57), dilakukannya pada saat korban yang masih berusia 24 tahun ini sedang bertugas merawat pasien.
ADVERTISEMENT
"Pelaku T (57) keluarga salah satu pasien yang sedang dirawat di rumah sakit. Pelaku mengajak korban mengobrol di ruang piket jaga tenaga kesehatan. Dan saat itulah pelaku melancarkan aksinya dengan meraba bagian sensitif tubuh korban. Korban yang tidak terima melaporkan peristiwa tersebut ke rekan kerjanya dan dilanjutkan dengan membuat laporan ke Polres Ketapang," ungkap Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, melalui Kasat reskrim AKP Ryan Eka Cahya pada Rabu, 7 Mei 2025.
AKP Ryan menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan kepada pelaku dapat dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pidana bagi pelaku pelecehan seksual secara fisik.
“Proses penyidikan masih berjalan, tentunya peristiwa ini menjadi perhatian kita bersama di mana perempuan dan anak anak masih menjadi kelompok yang rentan terhadap perbuatan perilaku seperti dalam kasus ini. Pastinya kami dari Polres Ketapang akan menangani secara cepat dan profesional terkait peristiwa ini, kami juga mengajak warga masyarakat yang apabila mengetahui adanya suatu peristiwa seperti ini, jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian," tambahnya.
ADVERTISEMENT