Konten Media Partner

Keluarkan Surat Edaran, Pj Bupati Kubu Raya Ancam Pidanakan Pembakar Lahan

31 Juli 2024 12:24 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pj Bupati Kubu Raya keluarkan surat edaran ancaman pidana untuk pembakar lahan. Foto: Dok, Instagram @bpbdkuburaya
zoom-in-whitePerbesar
Pj Bupati Kubu Raya keluarkan surat edaran ancaman pidana untuk pembakar lahan. Foto: Dok, Instagram @bpbdkuburaya
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Kubu Raya (KKR), Syarif Kamaruzzaman keluarkan surat edaran ancaman pidana bagi masyarakat dan perusahaan yang membakar lahan.
ADVERTISEMENT
Pada surat edaran itu juga menyebutkan bagi yang lalai sehingga menyebabkan kebakaran lahan akan dikenai hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Sedangkan untuk yang sengaja membakar lahan akan dikenai penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Surat edaran yang dikeluarkan pada 17 Juli 2024 tersebut meminta kepada para camat dan kepala desa untuk memberikan imbauan kepada masyarakat dan perusahaan, antara lain:
ADVERTISEMENT