Konten Media Partner

Kendaraan Roda 6 Dilarang Lintasi Kota Pontianak Mulai H-2 hingga H+3 Lebaran

21 Maret 2025 9:40 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kendaraan Roda 6 Dilarang Lintasi Kota Pontianak Mulai H-2 hingga H+3 Lebaran
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengeluarkan Surat Edaran pembatasan waktu operasional mobil angkutan barang. Mulai dari H-2 jelang Hari Raya Idul Fitri hingga hari ketiga lebaran, kendaraan roda enam dilarang melintasi Kota Pontianak mulai dari H-2 pukul 00.00 WIB sampai dengan H+3 pukul 24.00 WIB Hari Raya Idul Fitri.
ADVERTISEMENT
"Seluruh kendaraan angkutan barang dengan jenis truk roda enam dan/atau ke atas, truk fuso, bus angkutan umum, concrete mixer (mobil molen), tronton atau trailer dilarang beroperasi di Kota Pontianak pada H-2 mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan H+3 pukul 24.00 WIB Hari Raya Idul Fitri," tegas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim pada Jumat, 21 Maret 2025.
Yuli juga mengimbau pemilik kendaraan untuk tidak parkir di badan jalan.
"Kami juga mengimbau pemilik kendaraan untuk menyimpan kendaraan yang tidak dipergunakan pada pool yang dimiliki dan tidak parkir di badan jalan. Seluruh pengusaha angkutan barang diminta untuk dapat mematuhi kebijakan ini demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran tahun 2025,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Pemkot Pontianak saat ini juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait untuk menerapkan aturan yang sudah resmi berlaku tersebut.