Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Kepala BKD Kalbar: Tenaga Kontrak yang Penuhi Syarat Akan Diangkat ASN di 2024
7 November 2023 11:51 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Barat, Ani Sofian mengungkapkan tidak ada lagi tenaga honorer di tahun 2024. "Jumlah tenaga kontrak di Provinsi Kalbar tidak banyak lagi. Dengan ditetapkannya Undang-undang No 20 Tahun 2023 tentang ASN dalam salah satu pasalnya mengatur bahwa terhitung mulai tanggal 31 Desember 2024 itu tidak ada lagi tenaga kontrak. Akan diambil suatu afirmasi untuk penyelesaian tenaga kontrak tersebut," ungkap Ani Sofian saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa, November 2023.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, hanya tenaga kontrak yang memenuhi syarat yang bisa diangkat menjadi ASN pada 2024. "Melihat kondisi yang ada di Pemprov Kalbar, sebagian dari tenaga kontrak kita itu sebagian ada yang berusia lebih dari 58 tahun sehingga tidak bisa dilanjutkan. Sedangkan yang memiliki pendidikan SD, SMP dan SMA kita tunggu dari pemerintah pusat, apakah bisa diberi afirmasi atau tidak," jelas Ani Sofian.
"Sedangkan untuk yang berpendidikan D3, S1 dan S2 itu kemungkinan nanti akan direkrut dan diangkat menjadi ASN, apakah itu PNS atau P3K," tambahnya.