Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.7
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
Kepala Desa di Ketapang Curi 15.140 Kg Buah Sawit Milik Perusahaan
25 Maret 2025 11:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kepala Desa di Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian buah sawit milik perusahaan. Polisi menemukan barang bukti berupa 15.140 Kg buah sawit saat mengamankan MV (40).
ADVERTISEMENT
“Tersangka berinisial MV (40) beserta barang bukti berupa alat yang digunakan untuk melakukan pencurian dan hasil curian sawit sebanyak 15.140 kg telah kami serahkan ke pihak Kejaksaan negeri Ketapang pada Jumat, 21 Maret 2025 sekitar pukul 14.30 WIB untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolres Ketapang AKBP Setiadi melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya pada Senin, 24 Maret 2025.
AKP Ryan bilang, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan pihak perusahaan perkebunan sawit yang mendapati adanya aksi pencurian di lahan mereka.
"Pihak perusahaan melaporkan terjadinya pencurian buah sawit pada 4 Februari 2025. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tersangka MV (40) yang sehari-hari merupakan kepala desa di wilayah Kecamatan Marau tersebut berhasil kami amankan yang menguatkan keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum yang dapat merugikan diri sendiri serta orang lain.
“Kami akan menindak tegas pelaku tindak pidana, termasuk pencurian sawit yang kerap terjadi di wilayah perkebunan,” tegas AKP Ryan.