news-card-video
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

Kepala Desa di Ketapang Curi 15.140 Kg Buah Sawit Milik Perusahaan

25 Maret 2025 11:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Oknum kepala desa di Ketapang saat menjalani pemeriksaan di Polres Ketapang. Foto: Dok. Polres Ketapang
zoom-in-whitePerbesar
Oknum kepala desa di Ketapang saat menjalani pemeriksaan di Polres Ketapang. Foto: Dok. Polres Ketapang
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kepala Desa di Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian buah sawit milik perusahaan. Polisi menemukan barang bukti berupa 15.140 Kg buah sawit saat mengamankan MV (40).
ADVERTISEMENT
“Tersangka berinisial MV (40) beserta barang bukti berupa alat yang digunakan untuk melakukan pencurian dan hasil curian sawit sebanyak 15.140 kg telah kami serahkan ke pihak Kejaksaan negeri Ketapang pada Jumat, 21 Maret 2025 sekitar pukul 14.30 WIB untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolres Ketapang AKBP Setiadi melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya pada Senin, 24 Maret 2025.
AKP Ryan bilang, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan pihak perusahaan perkebunan sawit yang mendapati adanya aksi pencurian di lahan mereka.
"Pihak perusahaan melaporkan terjadinya pencurian buah sawit pada 4 Februari 2025. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tersangka MV (40) yang sehari-hari merupakan kepala desa di wilayah Kecamatan Marau tersebut berhasil kami amankan yang menguatkan keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum yang dapat merugikan diri sendiri serta orang lain.
“Kami akan menindak tegas pelaku tindak pidana, termasuk pencurian sawit yang kerap terjadi di wilayah perkebunan,” tegas AKP Ryan.