Konten Media Partner

Kepepet Bayar Cicilan Mobil, Pria di Kubu Raya Curi 125 Tabung Gas 3 Kg

19 September 2023 17:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menangkap pelaku pencurian tabung gas 3 kilogram. Foto: Dok. Polres Kubu Raya
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menangkap pelaku pencurian tabung gas 3 kilogram. Foto: Dok. Polres Kubu Raya
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Tim Joker Polsek Sungai Raya bersama Jatanras Polres Kubu Raya menangkap seorang pencuri tabung gas 3 kg berinisial HA (21) asal Desa Wajok Hulu, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah. Aksi pencurian itu terjadi di Jalan Adisucipto, Dusun Banjar Baru, Desa Parit Baru, Kabupaten Kubu Raya, tepatnya di Ruko Lamongan Bu Sri.
ADVERTISEMENT
Saat dikonfirmasi, Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, membenarkan penangkapan tersebut. Korban yang mengalami kerugian sebesar Rp 21.525.000, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Raya.
"Kejadian itu diketahui korban pada Kamis tanggal 14 September 2023 pukul 12.00 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan pada Jumat tanggal 15 September 2023 pukul 15.00 Wib HA ditangkap Tim Gabungan (Joker dan Jatanras) di depan Rumah Sakit Soedarso Pontianak," ungkap Ade, Selasa 19 September 2023.
Diketahui HA merupakan mantan pekerja di Lamongan Bu Sri kurang lebih selama 6 bulan dan merupakan seorang mahasiswa di salah satu universitas di Kalbar.
"Jadi satu buah tabung gas ukuran 3 kilogram itu dijual HA seharga Rp 155 ribu di Beting, Kecamatan Pontianak Timur. Hasil penjualan 125 tabung gas tersebut pelaku mendapatkan hasil sebesar Rp 19 juta," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian Ade menerangkan, uang tersebut digunakan pelaku untuk membayar cicilan kredit mobil dan sepeda motor sisanya digunakan untuk keperluan pribadi pelaku.
"Pelaku mengaku uang tersebut digunakan untuk membayar cicilan mobil dan motor miliknya, di mana mobil HA ini juga direntalkan. Kemudian sisa uang tersebut habis digunakan untuk keperluan pribadinya," ujar Ade,
"Pelaku ini dalam melakukan aksinya tidak merusak pintu atau jendela, HA yang pernah bekerja di Lamongan Bu Sri mengetahui letak kunci ruko tersebut, dengan mudah ia mengambil 125 tabung gas ukuran 3 kilogram dan diangkut dengan mobilnya, selanjutnya HA langsung menjual barang tersebut ke salah satu warga di Kampung Beting yang ia tidak kenal," timpal Ade.
Saat ini pelaku sudah mendekam di Polsek Sungai Raya, petugas kepolisian masih memburu barang bukti berupa 125 tabung gas ukuran 3 kilogram di Kampung Beting.
ADVERTISEMENT