Konten Media Partner

Kepergok Saat Mencuri, Nelayan di Ketapang Pukuli Pemilik Rumah

6 Mei 2025 10:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pencurian dengan penganiayaan saat berada di Mapolrea Ketapang, Foto: Dok. Polres Ketapang
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pencurian dengan penganiayaan saat berada di Mapolrea Ketapang, Foto: Dok. Polres Ketapang
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kepergok saat mencuri, pemuda di Ketapang, Kalimantan Barat pukuli pemilik rumah hingga alami luka serius dan dilarikan ke rumah sakit. HE (21), menganiaya N (54) yang saat itu sedang berada di rumahnya di Jalan Gajah Mada Desa Sukabangun Kecamatan Delta Pawan pada Selasa, 29 April 2025 sekitar Pukul 04.00 WIB.
ADVERTISEMENT
"Saat aksinya dipergoki pemilik rumah, pelaku langsung menyerang korban dengan senjata tajam hingga mengalami beberapa luka serius. Korban yang merupakan seorang ibu rumah tangga kemudian dilarikan ke rumah sakit, sementara pelaku melarikan diri," ungkap Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan.
Sempat buron, namun akhirnya pelaku berhasil ditangkap petugas pada Minggu, 4 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah dermaga Kapal di Desa Sukabangun.
"Pelaku diketahui sehari hari bekerja sebagai nelayan ini sempat bersembunyi di sekitaran Desa Sukabangun guna menghindari kejaran polisi. Namun, berkat kerja cepat dan penyelidikan intensif, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," tambahnya.
Saat ini HE beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Ketapang. Pelaku akan dijerat dengan Pencurian dengan pemberatan Junto Percobaan pencurian dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 3 KUH Pidana Junto pasal 53 KUH Pidana dan atau pasal 351 ayat 2 KUH Pidana.
ADVERTISEMENT