news-card-video
28 Ramadhan 1446 HJumat, 28 Februari 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

Kerugian Korban Capai Miliaran Rupiah, Ini Modus Tersangka Arisan Get di Sekadau

4 Maret 2025 12:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers pengungkapan kasus arisan get yang digelar di Mapolres Sekadau. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers pengungkapan kasus arisan get yang digelar di Mapolres Sekadau. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Sebanyak 7 tersangka penipuan arisan get di Kabupaten Sekadau, Kalbar, ditahan. Disinyalir kerugian korban mencapai miliaran rupiah.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Kuswiyanto, mengatakan kerugian para korban belum dapat ditaksir. Sebab, belum dilakukannya audit menyeluruh lantaran masih banyak korban yang belum melapor.
Hanya saja, satu di antara para tersangka telah melakukan audit mandiri bersama kuasa hukumnya. Kerugiannya korban pun mencapai Rp 4 miliar lebih.
"(Modusnya) arisan ini adalah arisan menurun. Ada 10 member, member pertama membayar lebih besar dari member lainnya sesuai urutannya. Urutan untuk mendapatkannya itu tidak dikocok, tapi ditentukan oleh owner. Di dalam arisan menurun ini, owner menaruh 2-3 nama fiktif," jelas Kasat Reskrim saat konferensi pers yang dipimpin Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, dan didampingi Kasi Humas Polres Sekadau, AKP Agus Junaidi, di Mapolres Sekadau, Selasa, 4 Maret 2025.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim menyebut, ketujuh tersangka bukanlah komplotan. Hanya saja saling mengenal. Tahun dimulainya arisan get oleh ketujuh tersangka juga tidak sama, ada yang mulai dari 2019 lalu.
"Oktober 2024 sudah ada indikasi bahwa arisan get ini bodong. Kami mencoba agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan, namun hingga tetapkan sebagai tersangka, mereka tidak ada upaya (melakukan penyelesaian)," bebernya.
Dikatakan dia, perkara ini tidak serta merta menghapus kerugian yang dialami oleh korban. "Kalau lapor uang tidak hangus karena yang ditangani adalah pidana, bukan perdata," tuturnya.