Konten Media Partner

Ketahuan Selingkuh, 2 Guru SD di Sintang Dapat Sanksi Tunda Pangkat

22 Agustus 2024 9:12 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sintang, Yustinus. Foto: Yusrizal Bota/Hi! Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sintang, Yustinus. Foto: Yusrizal Bota/Hi! Pontianak
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Dua oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat mendapat sanksi penurunan pangkat karena berselingkuh.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sintang, Yustinus mengatakan bahwa kedua oknum guru tersebut bertugas di Kecamatan Ambalau dan Kecamatan Kayan Hilir. Keduanya sama-sama berstatus sudah menikah.
“Terkait kasus ini, kita sudah melakukan pembinaan dengan melakukan pemanggilan pada kedua oknum guru tersebut. Pemanggilan sudah dilakukan tiga kali. Namun tidak membuahkan hasil, mereka tetap bersikukuh untuk bercerai,” ungkap Yustinus.
Pada prinsipnya, sambung Yustinus, pemanggilan terhadap oknum guru supaya mereka bisa rujuk dengan pasangannya masing-masing.
“Tapi setelah dilakukan pemanggilan tiga kali mereka tetap ngotot bercerai meski istri tidak mau. Nah, karena pembinaan berupa pemanggilan yang kami lakukan sudah tiga kali, proses selanjutnya kami tindak lanjuti ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sintang,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Yustinus menambahkan, kasus tersebut diserahkan ke BKPSDM Sintang karena yang berwenang memberikan sanksi adalah mereka bersama Inspektorat.
“Untuk sanksi, itu bukan kewenangan kami, tapi bidang yang menangani kepegawaian. Proses sanksi ini dilakukan BKPSDM bersama Inspektorat. Kalau tidak salah saat ini sudah disanksi penurunan pangkat,” jelasnya