Konten Media Partner

Ketua Dewan Pembina HIPMI Kalbar Sarankan Pusat Bentuk Caretaker untuk Musda

6 September 2021 18:35 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nedy Achmad, Ketua Dewan Pembina HIPMI Kalbar. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Nedy Achmad, Ketua Dewan Pembina HIPMI Kalbar. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Rencana Musyarawah Daerah (Musda) Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kalimantan Barat yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat kembali menuai konflik, atau perbedaan pendapat dari berbagai kalangan internal HIPMI Kalbar.
ADVERTISEMENT
Nedy Achmad, Ketua Dewan Pembina HIPMI Kalbar yang sekaligus Mantan Ketua Umum BPD HIPMI Kalbar masa bakti 2014-2017 menanggapi rencana Musda yang akan digelar pada awal Oktober mendatang.
Ia mengatakan bahwa masa kepemimpinan Ketua Umum BPD HIPMI Kalbar, Denia Abdussad dianggap tidak memenuhi aturan AD ART dan PO HIPMI. Nedy juga mengetahui bahwa beberapa kegiatan nasional HIPMI terhenti karena merebaknya pandemi COVID-19.
Mantan Ketua Umum BPD HIPMI Kalbar masa bakti 2014-2017 ini mengatakan, bahwa Musda yang akan dilaksanakan ini bisa menjadi Musda yang cacat hukum dan menjadi produk Musda yang tidak sah, karena masa kepemimpinan yang sudah selesai (expired).
Nedy menyarankan, bahwa cara terbaik untuk menyelesaikan masalah ini adalah dengan menyerahkan kepada pihak BPP HIPMI untuk segera dilakukan caretaker atas kepengurusan BPD HIPMI Kalbar. Ia juga mengatakan bahwa caretaker BPP HIPMI ini yang akan menyelenggarakan Musda HIPMI Kalbar sesegera mungkin. Hal tersebut dilakukan dalam kerangka pelaksanaan yang sesuai konstitusi dan aturan organisasi.
ADVERTISEMENT
“Musda yang diselenggarakan oleh caretaker BPP ini yang sah dan benar. Bukan Musda seperti yang dilakukan sekarang oleh kepengurusan yang sudah habis masa kepengurusannya setahun lalu, dan dalam pelaksanaannya pun seperti terburu-buru serta tidak disosialisasikan jauh-jauh hari,” kata Nedy, Senin, 6 September 2021.
Selain itu, cara lainnya kata Deny adalah, Denia sebagai ketum HIPMI Kalbar yang sudah habis masa kepengurusannya ini secara terbuka mengajak dan mengundang para stakeholder HIPMI Kalbar, mulai dari para pengurus BPD HIPMI, pengurus BPC HIPMI se-Kalimantan Barat, Dewan Pembina, Dewan Kehormatan, dan para senior HIPMI lainnya, untuk meminta amanah tugas melaksanakan Musda HIPMI Kalbar XV.
“Jika disetujui oleh para stakeholder HIPMI Kalbar tersebut, baru Denia berhak melakukan proses penyelenggaraan Musda ini. Karena semenjak kepengurusannya selesai, segala hal terkait BPD HIPMI Kalbar mesti diputuskan secara kolektif kolegial bersama para stakeholder HIPMI Kalbar. Tidak bisa lagi mengambil tindakan secara sendiri tanpa melibatkan pihak-pihak yang ada di dalam HIPMI Kalbar. Ini juga dengan catatan bahwa keputusan tersebut diterima oleh BPP HIPMI,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Terkait pendapat beberapa senior HIPMI Kalbar yang menyatakan bahwa Musda HIPMI Kalbar masih sah untuk dilakukan oleh kepengurusan saat ini, Nedy menyatakan bahwa dia menghormati pendapat para seniornya tersebut dan siap berdiskusi lebih jauh untuk menjelaskan prosedur dan aturan tatacara Musda HIPMI yang sesuai dengan aturan terbaru.
Nedy menyampaikan bahwa senior-senior HIPMI Kalbar semua memiliki rasa kepedulian yang besar terhadap HIPMI Kalbar, dan ingin agar organisasi pengusaha muda ini tetap berkembang dan berkibar.
Ia menyarankan untuk setiap pihak yang terkait dengan Musda Kalbar agar bisa sabar menahan diri, dan tetap bermain dalam koridor konstitusi organisasi. Baik dari panitia Musda, caketum, pengurus BPD dan terutama Ketua Umum yang sudah habis masa bakti. Yang terlibat dalam kepanitiaan Musda harus taat aturan organisasi.
ADVERTISEMENT
“Para caketum juga jangan sampai sudah capek-capek menjalani proses bermusda ternyata hanya menjadi produk musda yang tidak sah, dan cacat hukum,” terangnya.
Langkah terbaik, kata Nedy tentunya menyerahkan pelaksanaan Musda HIPMI Kalbar kepada BPP HIPMI melalui penugasan caretaker sebagai konsekuensi telah lama berakhirnya kepengurusan HIPMI Kalbar.
“Langkah lainnya, Denia sebagai ketua umum yang sudah habis masa bakti hendaknya melibatkan semua stakeholder HIPMI Kalbar dalam pengambilan keputusan dan langkah strategis HIPMI Kalbar agar bisa dijalankan dan didukung semua pihak yang bersangkutan. Hal ini yang belum pernah dilakukan sampai saat ini padahal bisa menjadi langkah positif merangkul pihak-pihak yang berseberangan untuk kembali bersama merajut silaturahmi di dalam keluarga besar HIPMI Kalbar,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT