news-card-video
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

Ketua Koperasi di Ketapang Gelapkan Uang Setoran Pajak hingga Rp 1,5 M

9 Maret 2025 11:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka S, Ketua Umum Koperasi Kebun (Kopbun) Lipat Gunting bernisial yang ditetapkan sebagai tersangka setelah menggelapkan dana setoran pajak hingga Rp 1,5 M. Foto: Dok Polres Ketapang
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka S, Ketua Umum Koperasi Kebun (Kopbun) Lipat Gunting bernisial yang ditetapkan sebagai tersangka setelah menggelapkan dana setoran pajak hingga Rp 1,5 M. Foto: Dok Polres Ketapang
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Menggelapkan dana setoran pajak hingga Rp 1,5 M, Ketua Umum Koperasi Kebun (Kopbun) Lipat Gunting berinisial S (37) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort (Polres) Ketapang. Tersangka ditahan sejak Sabtu 1 Maret 2025.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui tersangka merupakan Ketua Umum Kopbun Lipat Gunting, PT. Harapan Hibrida Kalbar (HHK)-SJE, yang Beralamat Di Dusun Labu, Desa Seguling, Kecamatan Manis Mata.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya laporan terkait dugaan penggelapan yang dilakukan tersangka pada Oktober 2024 silam di kantor management perusahaan PT. HHK.
"Kemudian dilakukan penyidikan dan tanggal 28 Februari Ketua Kopbun diperiksa untuk kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada 1 Maret lalu," katanya, Sabtu 8 Maret 2025.
Ryan melanjutkan, kasus penggelapan tersebut terungkap lantaran pada 27 Desember 2024 lalu ada laporan perwakilan petani Kopbun ke Polres Ketapang dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan terhadap sisa pembayaran dana pajak. Diketahui, pada 5 Februari 2024 lalu, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang mengirimkan Surat Teguran kepada Pengurus Kopbun Lipat Gunting dengan Nomor S-00901/TGRPNG/KPP.1303/2024 untuk segera membayar tagihan utang pajak sejumlah Rp.2.537.804.787,00.
ADVERTISEMENT
Dari surat teguran tersebut, pengurus Kopbun kemudian mengirimkan surat kepada pimpinan PT.HHK-T-SJE Cc Manager Plasma PT.USTP perihal permohonan penarikan dana dengan melampirkan Surat Teguran dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang tersebut.
"Berdasarkan surat tersebut, manager plasma PT HHK menerangkan bahwa manajemen telah mentransfer dana sebesar 2,5 miliar ke rekening Kopbun," terangnya.
Usai mendapat dana transferan, pada 14 Maret 2024 pengurus Kopbun mendatangi kantor Bank Mandiri untuk transaksi pembayaran tagihan utang pajak tahun 2018 sejumlah Rp 1 Miliar. Dari kejadian pelapor menduga pengurus Kopbun melakukan penggelapan sisa pembayaran pajak tersebut sebesar Rp.1.516.000.000.
"Dari sini kemudian penyidik melakukan pemeriksan terhadap saksi-saksi, pihak terlapor, melakukan penyitaan terhadap barang bukti, melakukan gelar perkara hingga akhirnya menetapkan S sebagai tersangka dalam kasus ini,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Selain S, penyidik juga menetapkan JP (36) Sekretaris koperasi kebun sebagai tersangka. JP sudah dilakukan pemanggilan dan saat ini oleh penyidik ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang.
“Keduanya dijerat kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP atau 372 KUHP," tukasnya.