KKP Amankan 24 Ekor Ikan 'Bajak Laut'

Konten Media Partner
18 April 2021 15:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga menyerahkan ikan aligator kepada petugas. Foto: Dok PSKDP
zoom-in-whitePerbesar
Warga menyerahkan ikan aligator kepada petugas. Foto: Dok PSKDP
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Ditjen PSDKP mengamankan sebanyak 24 ekor ikan alligator atau ikan yang biasa dijuluki ‘bajak laut’, dari Samarinda dan Surabaya.
ADVERTISEMENT
Upaya pengamanan ini sejalan dengan kebijakan Menteri Trenggono yang mendorong agar kelestarian sumber daya perikanan dapat terus dijaga sebagai upaya membangun sektor kelautan dan perikanan.
“Pengawas Perikanan di Stasiun PSDKP Tarakan mengamankan 24 jenis alligator gar di sejumlah tempat pada Kamis 8 April 2021,” ungkap Plt. Direktur Jenderal PSDKP, Antam Novambar, Minggu, 18 April 2021.
Antam menuturkan, pengamanan tersebut dilakukan dengan memberikan pemahaman kepada para pemilik ikan, terkait potensi ancaman yang diakibatkan oleh ikan-ikan tersebut terhadap keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.
Sebanyak 24 ekor ikan bajak laut diamankan oleh PSDKP. Foto: Dok HI!Pontianak
Berdasarkan penuturan pemilik, ikan-ikan tersebut diperoleh dari Samarinda dan Surabaya. “Kami mengapresiasi, karena sudah menyerahkan secara sukarela,” ujar Antam.
Antam pun memastikan bahwa upaya pengawasan terhadap ikan-ikan yang mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan Indonesia akan terus dilakukan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Darma Panca Putra, menyampaikan bahwa ikan alligator gar merupakan salah satu jenis ikan yang dilarang dibudidayakan dan diedarkan di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020.
Darma menyebut, bahwa aligator membahayakan ekosistem karena berpotensi memangsa ikan-ikan lain. Darma juga mengimbau kepada masyarakat yang membudidayakan, atau mengedarkan ikan-ikan yang dilarang, agar dapat menyerahkan kepada aparat berwenang.
“Tentu ini ancaman bagi spesies endemik, apalagi ketika sudah berukuran sangat besar, biasanya dilepas bebas begitu saja,” ungkap Drama.
Untuk diketahui, dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020, KKP telah menetapkan kriteria ikan yang dilarang dibudidayakan dan diedarkan di Indonesia, di antaranya bersifat buas atau pemangsa bagi ikan spesies lain yang dapat mengancam penurunan populasi ikan lainnya, mengandung racun atau biotoksin, bersifat parasit, dan melukai atau membahayakan keselamatan jiwa manusia.
ADVERTISEMENT