Konten Media Partner

KKP Segel 9,7 Ton Ikan Salem Impor di Pontianak, Harga Ikan Lokal Sempat Jatuh

30 Mei 2023 13:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KKP menyegel 971 kotak tak berisi 9,7 ton ikan salem beku impor di Pontianak. Foto: Dok Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
KKP menyegel 971 kotak tak berisi 9,7 ton ikan salem beku impor di Pontianak. Foto: Dok Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel 971 kotak berisi 9,7 ton ikan impor beku jenis salem, atau Frozen Pacific Mackarel, di Kalimantan Barat.
ADVERTISEMENT
Penyegelan tersebut dilakukan karena ikan-ikan impor yang seharusnya diperuntukan untuk industri pemindangan, diduga beredar tidak sesuai peruntukan di Kota Pontianak dan sekitarnya.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, menegaskan, tindakan ini selain melanggar aturan yang berlaku, juga telah menyebabkan harga ikan lokal di pasaran turun dan menyebabkan nelayan merugi.
“Total 3 gudang ikan di Kalimantan Barat yang diduga menyimpan ikan impor serta terindikasi melakukan pelanggaran peredaran ikan impor yang tidak sesuai peruntukannya. Ikannya yang disegel, agar tidak beredar di pasar, sehingga menghentikan jatuhnya harga ikan lokal di Pontianak dan sekitarnya,” terang Adin, Selasa, 30 Mei 2023.
Adin menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Perikanan Stasiun PSDKP Pontianak di lapangan, ikan impor jenis salem yang seharusnya diperuntukan sebagai industri pemindangan tersebut dijual eceran di pasar lokal di Pontianak dan sekitarnya, dengan harga Rp 21 ribu per kilogram. Harga tersebut lebih murah dibandingkan dengan harga ikan hasil tangkapan nelayan lokal yang dijual dengan harga Rp 28 ribu per kilogram.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Adin segera mengerahkan para petugas di lapangan untuk menelusuri gudang penyimpanan ikan impor yang beredar tidak sesuai peruntukan tersebut.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa ikan impor tersebut berasal dari 3 gudang ikan berbeda yang berlokasi di Kalimantan Barat, diantaranya 145 kotak berisi 1.450 kilogram ikan di gudang PT. MSM di Rasau Jaya Kabupaten Kuburaya, 306 kotak berisi 3.060 kilogram ikan di gudang PT. WEL di Kabupaten Sekadau, dan 520 kotak berisi 5.200 kilogram ikan di gudang milik TSS di Kota Singkawang.
“Dari ketiga lokasi gudang yang didatangi Ditjen PSDKP, total 9,7 ton ikan impor jenis salem disegel sementara sampai hasil tindak lanjut pemeriksaan importir di Jakarta dinyatakan selesai,” ucap Adin.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut Adin menuturkan bahwa pihaknya telah mengerahkan Pengawas Perikanan di Pangkalan PSDKP Jakarta untuk menyelidiki pelaku usaha importir yang berlokasi di Jakarta. Untuk kepentingan penyelidikan tersebut, saat ini ketiga perusahaan yang disegel untuk sementara dilarang melakukan aktivitas penjualan ikan impor jenis salem serta merusak segel dan garis Pengawas Perikanan di gudang masing-masing.
Tindakan tegas KKP ini merupakan bentuk komitmen tegas KKP untuk melindungi nelayan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono juga telah menyatakan bahwa pihaknya terus meningkatkan kesejahteraan nelayan melalui transformasi pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan dengan lima program prioritas ekonomi biru.
ADVERTISEMENT