Konten Media Partner

Klaim Sebagai Pemilik Tanah, 3 Warga Rusak Bangunan Pondok Pesantren di Ketapang

25 Januari 2025 11:13 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bangunan pondok pesantren yang dirusak ketiga pelaku. Foto: Dok. Polres Ketapang
zoom-in-whitePerbesar
Bangunan pondok pesantren yang dirusak ketiga pelaku. Foto: Dok. Polres Ketapang
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Tiga warga berinisial MM, R dan MR lakukan perusakan bangunan Pondok Pesantren Hidayatullah, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat pada Sabtu, 18 Januari 2o25 sekitar pukul 06.50 WIB.
ADVERTISEMENT
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi melalui Kasat Reskrim, AKP Ryan eka Cahya bilang, kejadian ini bermula saat salah satu pengurus Ponpes yang sedang berada di kantin mendengar suara keributan dari arah gerbang ponpes dan melihat ketiga pelaku sedang merusak pintu gerbang, pagar dan pos penjagaan menggunakan sebuah batang besi. Kemudian ketiganya menuju ke kantor Ponpes dan merusak kaca dan kanopi bangunan kantor.
“Pengurus Ponpes saat itu tidak berani mencegah kejadian tersebut dikarenakan ketiga terlapor pada saat itu juga membawa senjata tajam saat melakukan aksinya. Kami menemukan barang bukti berupa sebuah palu besi, 2 buah parang, dan sebuah batang kayu di lokasi kejadian," ungkap AKP Ryan.
AKP Ryan bilang, perusakan ini dilakukan ketiga pelaku karena mengeklaim memiliki hak atas kepemilikan lahan yang akan didirikan bangunan oleh pihak ponpes.
ADVERTISEMENT
“Ketiga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan terkait perbuatan yang dilakukan mereka. Atas perbuatannya, ketiganya terancam dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman 5 tahun penjara," tambahnya.