Konten Media Partner

Klarifikasi Pj Gubernur Kalbar soal Ajakan Jangan Pilih Capres Tak Dukung IKN

3 Februari 2024 8:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
Pj Gubernur Kalbar, Harisson mengklarifikasi ajakannya untuk tidak memilih Capres yang tak pro IKN. Foto: Yulia Ramadhiyanti/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Pj Gubernur Kalbar, Harisson mengklarifikasi ajakannya untuk tidak memilih Capres yang tak pro IKN. Foto: Yulia Ramadhiyanti/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson mengklarifikasi soal ajakannya untuk tidak memilih Calon Presiden (Capres) RI yang tak mendukung Ibu Kota Nusantara (IKN).
ADVERTISEMENT
"Saya dr. Harisson, MKes selaku Penjabat Gubernur Kalimantan Barat dalam kesempatan yang baik ini mengklarifikasi pernyataan saya jangan pilih Capres yang tidak pro IKN atau Ibu Kota Nusantara yang saya sampaikan pada acara olahraga bersama ASN Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka HUT Pemprov Kalbar ke-67 tahun 2024, tanggal 27 Januari 2024 bertempat di halaman Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Barat," jelas Harisson di hadapan awak media pada Sabtu, 3 Februari 2024.
"Bahwa pernyataan tersebut saya ungkapkan karena saya terlalu bersemangat dalam mewujudkan keinginan percepatan pembangunan di Provinsi Kalimantan Barat. Saya ingin semangat mulia kita bersama bahwa pembangunan yang tadinya Jawa sentris menjadi Indonesia sentris dapat segera diwujudkan," tambahnya.
Harisson menambahkan, dengan pembangunan IKN maka akan membawa kemajuan yang pesat di Kalbar. "Dengan pembangunan IKN, Provinsi Kalimantan Barat sebagai mitra ibu kota negara akan terjadi percepatan pembangunan infrastruktur dan percepatan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat"
ADVERTISEMENT
Menurutnya, pembangunan IKN sudah berlandaskan pada UU No. 3 tahun 2022 tentang ibu kota negara sebagaimana diubah dengan UU No. 21 tahun 2023 tentang ibu kota negara, "Saya yakin setiap paslon Capres menjalankan amanat undang-undang tersebut. Saya mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk tetap netral dan menggunakan hak politiknya sesuai dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," ujar Harisson.