Konten Media Partner

Kompak, Kades dan Bendahara di Ketapang Korupsi Dana Desa hingga Rp 557 Juta

7 Juli 2024 15:09 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi korupsi. Bendahara dan kepala desa di Ketapang kompak korupsi hingga Rp 557 juta. Foto: Dok. Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi korupsi. Bendahara dan kepala desa di Ketapang kompak korupsi hingga Rp 557 juta. Foto: Dok. Kumparan
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Bendahara dan Kepala Desa Sungai Nanjung, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat kompak korupsi dana desa hingga mencapai Rp 558 juta.
ADVERTISEMENT
KN dan WN menyelewengkan dana desa dari beberapa item pekerjaan. Satu di antaranya adalah Batuan Langsung Tunai (BLT) dengan nilai Rp149 juta.
"BLT pada tahun 2022, itu tidak disalurkan kepada masyarakat penerima, malah digunakan untuk kepentingan pribadi. Jadi dari hasil perhitungan, kerja sama kita dengan inspektorat, total kerugian negara dari perkara ini kurang lebih Rp557 juta, angka tersebut terdiri dari berbagai item pekerjaan termasuk BLT dan proyek fiktif itu tadi," ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela.
Rivay Sinambela bilang, korupsi APBDes yang dilakukan keduanya dimulai sejak tahun anggaran 2021 hingga 2022. Saat ini penyidik Kejari Ketapang telah mengantongi dua alat bukti berupa keterangan saksi dan ahli dalam menetapkan keduanya sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Bendaharanya inisial KN kita tahan pada 1 Juli, sedangkan Kades WN ditetapkan tersangka dan ditahan pada hari Selasa 2 Juli 2024. Kalau apakah ada kemungkinan tersangka lain nanti kita lihat di fakta persidangan," tambahnya.