Konten Media Partner

Korupsi Kapal Feri di Perigi Rugikan Negara Rp 1,7 M, 6 Orang Jadi Tersangka

30 November 2023 15:04 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapal feri penyeberangan Desa Perigi, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu. Foto: Dok. Kejati Kalbar
zoom-in-whitePerbesar
Kapal feri penyeberangan Desa Perigi, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu. Foto: Dok. Kejati Kalbar
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar menetapkan enam orang sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan kapal feri penyeberangan Desa Perigi, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu. Kasus dugaan korupsi itu merugikan negara mencapai Rp 1,7 miliar.
ADVERTISEMENT
Kajati Kalbar, Muhammad Yusuf, mengatakan pengadaan kapal feri tersebut bersumber dari APBN DAK afirmasi bidang transportasi dari Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal.
Pengadaan kapal feri tersebut masuk APBD Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2019 pada DPA Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu senilai Rp 2,5 miliar.
"Pada kasus ini enam orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu SD selaku Pejabat Pembuat Komitmen, BP, AJ, dan MA merupakan panitia penerima hasil pekerjaan, TK direktur CV Rindi yang merupakan penyedia barang dan jasa, dan AJ pelaksanaan pekerjaan pengadaan atau pelaksanaan," kata Muhammad Yusuf, Kamis, 30 November 2023.
Ia mengatakan, dengan anggaran Rp 2,5 miliar kapal feri yang didatangkan seharusnya kapal baru tahun 2019. Namun, para tersangka mendatangkan kapal bekas tahun 2014.
ADVERTISEMENT
Muhammad Yusuf mengungkapkan, dugaan korupsi ini terkuak saat pengadaan kapal tahun 2019 itu diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar. Hasil pemeriksaan yang dikemukakan dalam LHP pada 24 Juni 2020, terdapat temuan dengan kesimpulan bahwa pengadaan kapal tersebut fiktif yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2,2 miliar atau total loose karena kapal yang diadakan tidak sesuai spesifikasi.
"Pada tahap penyidikan, Kejaksaan telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 355 juta. Lalu, sebelum penyidikan terdapat pula penyetoran ke kas daerah Pemkab Kapuas Hulu senilai Rp 440 juta sehingga kerugian negara saat ini Rp 1,7 miliar," tukasnya.