KPAD Pontianak Usulkan Jam Malam untuk Pelajar

Konten Media Partner
20 Juni 2023 16:12 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPAD Pontianak, Niyah Nurhiyati. Foto: Siti Annisa Aini/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPAD Pontianak, Niyah Nurhiyati. Foto: Siti Annisa Aini/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Pontianak mengajukan Raperda terkait jam malam bagi anak. Jika disetujui, Pontianak akan menerapkan jam malam untuk anak-anak hingga usia 18 tahun, hanya sampai jam 22.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Niyah Nurniyati, Ketua KPAD Pontianak, mengatakan, peraturan jam malam anak ini sudah diajukan sebagai Raperda sejak 3 bulan lalu. Tempat yang diimbau merupakan tempat umum seperti, kafe, warung kopi, coffeeshop, atau tempat hiburan.
"Untuk peraturan jam malam khusus anak, kami sudah ajukan sebagai Raperda sejak 3 bulan lalu. Pokoknya di tempat umum, seperti kafe, coffee shop, atau tempat hiburan, jam 10 malam itu tidak ada lagi anak-anak. Jika di-Perda-kan, ada konsekuensinya, pihak-pihak terkait bisa ambil tindakan yang tepat," ujar Niyah Nurniyati, Ketua KPAD Pontianak, Selasa, 20 Juni 2023.
Niyah mengungkapkan, hal ini berkaitan dengan Pontianak yang ingin menjadi kota layak anak dan mengurangi tindakan yang tidak diinginkan seperti kenalalan remaja. Selain itu, ia juga mengatakan hal ini bisa menurunkan tingkat belajar anak. Untuk sanksi atau konsekuensi, tergantung dari hasil Perda nantinya.
ADVERTISEMENT
"Rujukan yang pertama, Pontianak kan ingin jadi kota layak anak, mengurangi tindakan yang tidak diinginkan seperti kenalalan remaja, pergaulan bebas, peredaran narkoba, miras, dan lainnya. Biasanya juga kalau pulangnya sampai tengah malam, besok sekolahnya tidak fokus belajar. Itu bisa menurunkan tingkat belajar anak. Konsekuensinya tergantung hasil Perda. Biasanya ada razia, tunggu dari hasil Perda-nya," paparnya.