Konten Media Partner

KPPAD Kalbar Sebut Kasus Geng Motor di Jalan Nirbaya Bisa Dipidanakan

9 Maret 2024 14:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Geng motor  yang lakukan pengroyokan di Jalan Nirbaya beberapa waktu lalu. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Geng motor yang lakukan pengroyokan di Jalan Nirbaya beberapa waktu lalu. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, Eka Nurhayati mengatakan kasus geng motor yang terjadi di Jalan Nirbaya, Pontianak, Kalimantan Barat bisa dipidanakan.
ADVERTISEMENT
"Jika semua unsur sudah masuk, adanya laporan, ada korban yang luka, ada bukti dan saksi tentu saja bisa dipidanakan. Ada aturan sesuai umur, kalau memang yang luka ajukan laporan, tidak menutup kemungkinan bisa dipidanakan. Apalagi kalau korbannya itu masih anak-anak, akan dikenakan Pasal 80 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014," ungkap Eka pada Sabtu, 9 Maret 2024.
Eka menambahkan, anak-anak yang masuk sebagai anggota geng motor yang saat ini cukup meresahkan warga Pontianak itu bisa saja hanya mendapatkan pembinaan dan pendekatan secara emosional, jika mereka tidak melakukan kekerasan yang melukai orang lain.
"Anak-anak ini biasanya butuh pengakuan dan mencari tempat nyaman. Background mereka terindikasi berasal dari keluarga broken home yang kurang mendapatkan kasih sayang dari keluarga. Akan menjadi tugas komisioner KPPAD untuk melakukan pendampingan psikologis dan memberikan pembinaan kepada anak-anak tersebut," tambah Eka.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, penting untuk semua unsur di pemerintahan untuk duduk bersama menyelesaikan masalah geng motor ini. "Pihak-pihak terkait duduk bersama seperti Dinas Sosial, Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Pemerintah harus hadir untuk mencari jalan keluar soal geng motor yang melibatkan anak-anak ini," ujarnya.