Konten Media Partner

KPU Mempawah : Syarat Usung Paslon Minimal 16.472 Suara sesuai Putusan MK

25 Agustus 2024 17:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPU Mempawah tentukan syarat Paslon sesuai dengan keputusan MK, minimal 16.472 suara. Foto: Muhammad Zain/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
KPU Mempawah tentukan syarat Paslon sesuai dengan keputusan MK, minimal 16.472 suara. Foto: Muhammad Zain/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - KPU Kabupaten Mempawah melaksanakan rapat koordinasi dengan partai politik terkait pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Mempawah, pada Minggu, 25 Agustus 2024.
ADVERTISEMENT
Rapat koordinasi juga dirangkaikan dengan pengenalan silon kada kepada partai peserta pemilu tahun 2024.
Adapun sejumlah hal yang dibahas dalam rapat koordinasi tersebut di antaranya terkait syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik untuk mendaftarkan calon bupati dan wakil bupati sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Ketua KPU Kabupaten Mempawah, Lutfiadi, mengatakan bahwa berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, KPU akhirnya mengeluarkan pengumuman SK terbaru terkait syarat pendaftaran.
"Bahwa untuk mencalonkan atau mengusung pasangan calon itu tidak lagi menggunakan jumlah kursi yaitu 20 persen, tetapi menggunakan suara sah," ungkap Ketua KPU Kabupaten Mempawah, Lutfiadi.
Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, maka syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik di Kabupaten Mempawah untuk mencalonkan bupati dan wakil bupati yaitu minimal 10 persen.
ADVERTISEMENT
"Karena Kabupaten Mempawah jumlah DPT nya tidak sampai 250 ribu maka syarat minimal suara sahnya 10 persen. Dengan suara sah pada pemilu kemaren sebanyak 164.720 suara maka syarat minimalnya sebesar 16.472 suara," tambah Lutfiadi.
Menurut Komisioner KPU Kabupaten Mempawah, M. Abdullah, perubahan tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi partai yang sebelumnya tidak memenuhi ambang batas untuk dapat mencalonkan pasangan calon bupati dan wakil bupati.
"Mungkin ini agak mengubah pandangan partai politik ataupun masyarakat, yang semulanya tidak berani mencalonkan dikarenakan tidak memenuhi ambang batas sehingga dengan keputusan MK ini menjadi lumayan mendingan," ujarnya.
Saat ini, KPU Kabupaten Mempawah mulai melakukan persiapan penerimaan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Mempawah pada Pilkada serentak 2024. Sesuai jadwal, pengumumannya dilaksanakan mulai 24-26 Agustus 2024, sedangkan pendaftarannya dimulai pada 27-29 Agustus 2024.
ADVERTISEMENT