Konten Media Partner

KPU Sekadau Siapkan Strategi Sikapi Keberadaan TPS Rawan pada Pemilu 2024

27 Januari 2024 18:11 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Sekadau, Fransiskus Koman. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Sekadau, Fransiskus Koman. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Sekadau - KPU Kabupaten Sekadau melakukan berbagai upaya dan strategi menyikapi keberadaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilu 2024. Hal ini diungkapkan Ketua KPU Sekadau, Fransiskus Koman, diwawancara usai kegiatan apel siaga dan launching TPS rawan yang digelar Bawaslu Sekadau di Gedung Kateketik Sekadau, Kalbar, Sabtu, 27 Januari 2024.
ADVERTISEMENT
"Terkait TPS rawan ada beberapa kategori seperti jangkauan akses internet dan jangkauan jarak yang jauh, rawan akses jalan ketika hujan, potensi banjir dan segala macam, tentu upaya kita bekerja sama dengan stakeholder menyampaikan kondisi akses-akses yang rawan tersebut," ujar Ketua KPU Sekadau, Fransiskus Koman.
"Kita meminta bantuan kepada semua pihak dalam proses pendistribusian (logistik). Jika ada TPS-TPS yang akses jalannya terendam, tentu kita akan meminta bantuan kepada pihak terkait dapat membantu proses pendistribusian (logistik)," sambungnya.
Terkait dengan TPS rawan bencana atau banjir, KPU Sekadau telah memiliki opsi untuk menggeser TPS tersebut ke daerah yang tinggi atau aman. Hal ini merupakan upaya dari KPU Sekadau agar TPS-TPS tetap dibuka pada hari H (pemilihan) dan masyarakat bisa memberikan hak suara di TPS tersebut.
ADVERTISEMENT
Selain itu, TPS dengan kerawanan penghitungan suara juga menjadi perhatian KPU Sekadau. Fransiskus Koman mengungkapkan, pada pemilu sebelumnya ada ditemukan beberapa TPS yang terlebih dahulu melakukan penghitungan surat suara sebelum waktunya.
"Maka dari itu kami dari KPU Kabupaten Sekadau berusaha dan berkomitmen menyampaikan hal ini kepada seluruh petugas KPPS. Salah satu upaya kami dalam kegiatan Bimtek yang sampai hari ini masih dilaksanakan kepada seluruh anggota KPPS. Di dalam Bimtek tersebut kita tekankan untuk proses penghitungan suara itu dilakukan jam 07.00 pagi mulainya. Kalau saksi belum datang atau Pengawas TPS belum datang bisa ditunggu hingga maksimal setengah jam, tapi kalau belum datang maka proses tersebut tetap harus dilaksanakan. Artinya proses pemungutan paling lambat 07.30 WIB, itu sudah dilaksanakan," jelas Fransiskus Koman.
ADVERTISEMENT
"Itu antisipasi agar tidak terjadi PSU dan segala macam," timpalnya.
Ia mencontohkan, bila ada TPS yang sudah selesai (melakukan pemungutan suara) pada pukul 11.00 WIB, tetapi karena kesepakatan di TPS sehingga jam 11.00 WIB dilakukan penghitungan, maka pihaknya meminta KPPS agar tetap menunggu sampai jam 13.00 WIB.
"Artinya petugas harus standby nunggu sampai jam 13.00 WIB. Karena ada kemungkinan DPK, DPK itu kita mulai dari jam 12.00-13.00 WIB," ucapnya.
"DPK adalah pemilih yang tidak terdaftar di DPT. Namun pemilih tersebut punya KTP domisili setempat, jadi bisa menggunakan KTP untuk menggunakan hak pilih karena kita ada surat suara cadangan 2 persen. Itu salah satunya diperuntukkan untuk DPK," sambungnya.
"Maka dari itu jam 12.00 sampai jam 13.00 WIB (TPS) itu wajib tetap buka, jika sampai jam 13.00 tidak ada lagi (pemilih), maka ditutup dan dilakukan proses penghitungan suara," tukasnya.
ADVERTISEMENT