Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten Media Partner
KPU Tetapkan Bala-Ronny Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sintang
9 Januari 2025 11:41 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang menetapkan Gregorius Herkulanus Bala dan Florensius Ronny sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030.
ADVERTISEMENT
Penetapan tersebut dilaksanakan saat Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Sintang di Aula Serantung Waterpark, Kamis 9 Januari 2024.
Sebelum pembacaan keputusan, pleno dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sintang, Edy Susanto. Selanjutnya pembacaan tata tertib oleh Komisioner KPU Kabupaten Sintang, Slamet Bowo Santoso.
Setelah itu, barulah dibacakan keputusan KPU Kabupaten Sintang tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Sintang tahun 2024.
“Menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sintang nomor urut 03 Gregorius Herkulanus Bala dan Florensius Ronny dengan perolehan suara sebanyak 102.046 suara atau 40,88 persen dari total suara sah, sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Sintang Periode Tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2024,” ucap Edy membacakan Keputusan KPU Kabupaten Sintang.
ADVERTISEMENT
“Penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Sintang sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Kamis tanggal 9 bulan Januari tahun 2025 pukul 09.36 WIB,” sambung Edy.
Setelah pembacaan keputusan, selanjutnya ditandatangani pihak terkait. Lalu diserahkan ke parpol serta Gregorius Herkulanus Bala dan Florensius Ronny sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang terpilih sendiri hanya dihadiri oleh pasangan calon Gregorius Herkulanus Bala dan Florensius Ronny. Sedangkan dua pasangan calon lain tidak hadir.