Kronologi Pembunuhan Anak 5 Tahun di Sintang: Korban Dibacok di Atas Motor

Konten Media Partner
11 Agustus 2021 13:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
RA (27 tahun) tersangka pembunuhan satu keluarga di Desa Solam Raya.(Foto: Yusrizal/Hi! Pontianak)
zoom-in-whitePerbesar
RA (27 tahun) tersangka pembunuhan satu keluarga di Desa Solam Raya.(Foto: Yusrizal/Hi! Pontianak)
ADVERTISEMENT
Hi! Sintang - Kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian Kabupaten Sintang, disebabkan tersangka RA (27) dendam dan sakit hati dibilang miskin oleh salah satu korban, yakni Turyati.
ADVERTISEMENT
Meski mengaku dendam dengan Turyati, tersangka ternyata lebih dulu membunuh Sugiyono (suami Turyati) dan cucunya, yang berumur 5 tahun bernama Afsia Amila Putri. Sugiyono diserang di atas motor saat berboncengan dengan tersangka. Afsia yang masih kecil dibonceng di depan.
Setelah itu, tersangka membohongi Turyati bahwa cucunya menangis ketika menjemput ke rumah, kemudian dibawa dan dihabisi di kebun sawit.
Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Hoerrudin. (Foto: Yusrizal/Hi! Pontianak)
Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Hoerrudin, mengungkapkan kronologis cucu Sugiyono dan Turyati yang baru barumur 5 tahun, ikut menjadi korban pembunuhan.
"Saat itu, ketika pelaku menebas leher korban, Sugiyono melakukan perlawanan. Ketika akan ditebas lagi, akhirnya mengenai leher anak (Afsia) yang dimaksud. Karena posisi anak tersebut dibonceng di bagian depan motor," ungkap Hoerrudin saat press release di Mapolres Sintang, Selasa 10 Agustus 2021.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, kata Hoerrudin, pelaku secara membabi buta membacok korban Sugiyono hingga tewas. "Bekas tebasan atau bacokan ada di leher, kaki, tangan dan muka. Setelah itu, pelaku menebas anak sekali lagi untuk memastikan semua tidak bernyawa," ungkap Hoerrudin.
"Berdasarkan pengakuan korban, pelaku sakit hati dengan omongan korban Turyati, hanya saat korban meminjam uang saja. Ucapan korban yang menyingung baru sekali," katanya.
"Soal utang, pelaku dan korban memang ada beberapa kali. Kadang pelaku pinjam. Tapi, pelaku meminjam sejumlah Rp 5 juta, baru kali itu," jelasnya.
Waka Polres Sintang, Kompol Rizal Satria Ferdianto, mengungkapkan, setelah selesai melakukan penyidikan, pelaku akan dikenakan pasal 340 KHUP sub pasal 338 KHUP, dengan ancamam hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara selama-lamanya seumur hidup dan atau penjara 20 tahun.
ADVERTISEMENT