Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.80.1
Konten Media Partner
Kronologi Pencabulan yang Dilakukan Oknum DPRD Singkawang: Ancam Tagih Utang
18 September 2024 9:32 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Kuasa Hukum korban pencabulan yang dilakukan oknum anggota DPRD Kota Singkawang, Robi Sanjaya, sebut pelaku sempat mengancam korban akan menagih utang ibunya jika mengadukan perbuatannya ke orang lain.
ADVERTISEMENT
“Kejadiannya nih bermula di tahun 2023, saat itu korban dan kedua orangtuanya tinggal di kos milik pelaku. Terjadi persetubuhan, karena korban merasa pelaku berkuasa atas dirinya dan keluarganya. Pelaku juga sempat mengancam korban, jika menceritakan kejadian persetubuhan itu ke orang lain, pelaku akan menagih utang ibunda korban,” ungkap Robi kepada Hi!Pontianak pada Rabu, 18 September 2024.
Robi bilang, setelah kejadian persetubuhan itu, korban tinggal bersama neneknya di Pontianak. Namun setelah sekitar 6 bulan di Pontianak ayahnya meninggal sehingga korban harus kembali ke Singkawang membantu ibunya menjaga adik-adiknya.
“Mereka sempat pindah kos, tetapi didatangi pelaku ke kos pada saat ibu korban sedang tidak ada. Pada saat korban ke belakang untuk membuatkan susu adiknya, pelaku mengikutinya dan melakukan pencabulan. Pelaku bahkan mengajak korban untuk kembali bersetubuh, namun ditolak korban. Saat ibunya pulang ke kos, korban melaporkan kejadian tersebut ke ibunya,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Robi menambahkan, akibat kejadian persetubuhan yang dilakukan pertama kali di tahun 2023 itu korban sempat stress dan hendak bunuh diri.