Konten Media Partner

Kuasa Hukum Korban Pencabulan Oknum DPRD Singkawang Dorong Polres Tahan Pelaku

18 September 2024 9:39 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum korban saat menggelar konferensi pers beberapa waktu lalu. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum korban saat menggelar konferensi pers beberapa waktu lalu. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Kuasa hukum korban pencabulan oknum anggota DPRD Kota Singkawang, Robi Sanjaya, mendorong Polres Singkawang untuk segera melakukan penahanan terhadap pelaku yang saat ini sudah menjadi tersangka.
ADVERTISEMENT
“Kami sudah hearing ke Polres Singkawang, seharusnya sudah bisa dilakukan penahanan karena pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga melakukan perusakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) sehingga bisa ditahan. Namun saat ini pihak Polres bilang pelaku sedang sakit berdasarkan surat keterangan dari dokter,” ungkap Robi kepada Hi!Pontianak pada Rabu, 18 September 2024.
Kuasa hukum korban bahkan sempat menanyakan kepada pihak kepolisian apa yang akan dilakukan jika ternyata pelaku datang pada saat pelantikan, namun Polres tidak memberikan jawaban.
“Saat itu Polres bungkam saat kami bertanya bagaimana jika pelaku datang pada saat pelantikan. Kami akan terus perjuangkan, kami akan menyurati Presiden, Mabes Polri, KPAID untuk meminta bantuan,” tambahnya.
Robi bilang akan terus berjuang mendapatkan keadilan untuk korban meski pun pelaku sempat menawarkan damai. “Sempat ada perantara pelaku yang datang ke kami dan menawarkan damai dengan meminta kami mencabut kuasa hukum atas korban, ‘tinggal sebut jak berapa’ kata perantaranya ke kami,” ujar Robi.
ADVERTISEMENT