Kumparan Logo
Konten Media Partner

Kuasa Hukum Korban Tunjukkan Bukti Foto Lebam pada Tubuh Korban

HiPontianakverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi perundungan. Ilustrator: Rizkia
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perundungan. Ilustrator: Rizkia

Hi!Pontianak - Pihak keluarga korban penganiayaan siswi SMP di Pontianak menolak tegas hasil visum yang menyatakan tidak ada bekas lebam atau pun memar pada tubuh korban.

Menurut Umi Kulsum, kuasa hukum korban, selama ini hasil visum dipegang oleh pihak kepolisian. Pihak keluarga korban hingga saat ini belum menerima hasil visum tersebut, bahkan hanya dilihatkan lewat handphone saja.

"Pihak keluarga tidak bisa menerima hasil visum, dan melihat pun hanya dilihatkan lewat handphone. Bagaimana kita bisa tahu hasil visumnya, dan sebenarnya kami punya hak untuk itu," ujar Umi saat ditemui di Rumah Sakit Promedika Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (12/4).

Umi menjelaskan, korban mengalami luka dan lebam pada saat masuk rumah sakit. Umi menunjukkan bukti foto lebam dan memar yang dialami korban dari handphone-nya.

Foto itu diambil saat korban pertama kali masuk dan dirawat di Rumah Sakit Promedika Pontianak, 6 April 2019. Foto tersebut memperlihatkan luka, memar, bengkak pada bagian kaki, lebam pada bagian perut, serta benjol pada bagian kepala.

Dari bukti foto tersebut, nantinya, kuasa hukum pada pihak keluarga korban akan memproses kembali kepada pihak kepolisian.

Daniel Edward Tangkau, yang juga merupakan kuasa hukum korban, menambahkan bahwa keluarga korban keberatan dengan hasil visum tersebut.

"Karena pihak keluarga waktu masuk Rumah Sakit Promedika ini mengatakan bahwa kondisi memang lebam. Ini menjadi perhatian kita. Kita akan tanyakan ini ke pihak kepolisian," ungkap Daniel.

Daniel juga menilai hingga saat ini belum ada itikad baik dari pihak tersangka. "Sampai sekarang, keluarga pihak tersangka tidak ada iktikad niat baik untuk pendekatan, mediasi, kepada pihak keluarga korban. Tidak ada sama sekali," tambahnya. (hp8)